Bojonegoro (Antara Jatim) - Ahli Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMP), Jawa Tengah, akan meneliti benda purbakala berupa berbagai jenis fosil temuan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menentukan keabsahaannya, sekaligus nilai ganti rugi.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Disbudpar Bojonegoro Suyanto, di Bojonegoro, Senin, mengatakan, tim ahli BPSMP Sangiran Drs. Rusmulia Tjiptadi Hidayat, akan meneliti benda purbakala, mulai Selasa (1/12).
"Rencananya penelitian benda purbala berlangsung selama dua hari," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan benda-benda purbakala berupa berbagai jenis fosil purbakala, yang akan diteliti itu, sekarang disimpan di kantornya. Benda cagar budaya berupa berbagai jenis fosil itu, merupakan temuan warga.
"Benda purbakala yang kami simpan antara lain, fosil paus purba, juga gading gajah purba juga fosil lainnya," katanya.
Ia menyebutkan fosil paus purba yang disimpan itu, merupakan temuan seorang warga Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Supangat, pada 2011.
Fosil paus purba itu, panjangnya sekitar 3 meter,lebih pendek dibandingkan fosil, yang pernah ditemukan di dunia, yang panjangnya berkisar 8-11 meter.
Kepastian fosil itu paus purba, lanjut dia, diperoleh dari keterangan seorang ahli arkeologi asal Bandung, yang pernah melakukan penelitian fosil temuan Supangat.
"Jelas kemungkinan masih ada fosil paus yang tertinggal di sekitar lokasi temuan," ucapnya.
Menurut dia, penelitian Ahli BPSMP Sangiran, dibutuhkan untuk menentukan keabsahan benda purbakala, mulai fosil paus purba, gading gajah purba, juga lainnya. Penelitian sekaligus juga untuk menentukan besarnya nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada penemunya.
"Kami akan memberikan ganti rugi kepada warga penemunya, sepanjang memenuhi standar masuk benda cagar budaya," jelas dia.
Ia mengakui masih banyak warga di daerahnya yang menyimpan berbagai jenis fosil binatang purba. Bahkan, seorang guru di Kecamatan Kalitidu, memiliki museum sendiri, yang berisi ratusan fosil purbakala yang ditemukan di daerahnya.
"Secara bertahap fosil purbakala yang masih disimpan masyarakat akan kami minta dengan memberikan ganti rugi," ucapnya, menegaskan. (*)