Surabaya (Antara Jatim) - Anggaran pendidikan di Kota Surabaya mencapai 31 persen atau Rp2,35 triliun dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 sebesar Rp7,8 trilliun yang baru ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan dari anggaran pendidikan tersebut untuk belanja langsung mencapai Rp1,10 trilun dan belanja tidak langsung sekitar Rp1,25 triliun.
"Dengan postur anggaran pendidikan yang besar itu atas maka kualitas layanan pendidikan juga harus ditingkatkan," kata Reni.
Reni menjelaskan dana tidak langsung dalam anggaran pendidikan digunakan untuk belanja pegawai, baik itu pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ataupun honorer.
Sedangkan belanja langsung digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan seperti kompetensi guru dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. "Saya tidak tahu angka pasti berapa kenaikannya dibanding tahun lalu. Ada kenaikan tapi kecil," katanya.
Anggaran pendidikan ini, lanjut dia, juga termasuk untuk anggaran Bantuan Operasional Daerah (Bopda) sebesar Rp520 miliar. Anggaran ini tidak ada perubahan dibanding tahun 2015. Dana itu terbagi atas Rp315 miliar untuk SD dan SMP dan sisanya Rp205 miliar untuk SMA dan SMK.
Untuk jenjang SD, per siswa tetap dialokasikan Rp62.500 per bulan, SMP Rp118.000 per bulan, dan SMA/SMK Rp152.000 tiap bulannya. "Anggaran pendidikan Surabaya memang besar karena APBD-nya kuat. Tapi anggaran besar harus diimbangi dengan hasil yang juga baik," katanya.
Menurut Reni, ada dua hal untuk mengukur kualitas pendidikan yakni, keterjangkauan masyarakat dan pendidikan berkualitas. Untuk keterjangkauan pendidikan, kata Reni, bisa dipastikan semua anak usia sekolah sudah mengenyam pendidikan, baik itu tingkat SD,SMP dan SMK.
Sedangkan untuk pendidikan berkualitas, kata dia, masih perlu perlu ditingkatkan, misalnya soal kompetensi guru yang masih kurang. Kemudian dukungan sarana dan prasarana pendidikan yang antara satu sekolah dengan sekolah lain belum merata.
"Hasil akademik juga tentu menjadi pertimbangan juga mengukur kualitas pendidikan. Misalnya, nilai UN (Ujian Nasional) tahun depan harus lebih baik dari tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, sejauh ini antara Pemkot dan DPRD Kota Surabaya masih sibuk mencari payung hukum atas anggaran ini.
Sebelumnya, anggaran Bopda ini masuk dalam klausul dana hibah. Mengingat dana hibah tidak boleh berulang kali untuk obyek yang sama, maka harus ada payung hukum yang lain.
"Yang pasti, Bopda harus tetap dianggarkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Surabaya," kata alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini. (*)