Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan alokasi anggaran hibah Bantuan Operasional Daerah (Bopda) ke sekolah swasta tidak berupa uang lagi, melainkan berupa belanja pegawai atau guru, barang dan jasa.
"Sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 52 tahun 2015 menyatakan belanja pemerintah daerah tidak lagi boleh dalam bentuk hibah, namun lebih pada belanja program," katanya di Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan mekanisme bopda ke sekolah swasta yang berubah dari tahun-tahun sebelumnya membuat pencairan bopda molor hingga lima bulan, meskipun akan cair pada beberapa bulan lagi.
"Sebelumnya, anggaran bopda dicairkan dalam bentuk uang dan masuk ke rekening masing-masing sekolah, kemudian sekolah akan mengalokasikan untuk 14 komponen operasional," kata dia.
Menurut dia 14 komponen operasioanl tersebut yaitu biaya Alat Tulis Sekolah (ATS), Biaya Bahan dan Alat Habis Pakai (BAHP), sarana pendidik, kurikulum personal siswa, pelaporan dan lainnya.
"kemungkinan dengan mekanisme program pada gaji pegawai, barang dan jasa, maka terbantu proses pencairan bopda yang penting bagi sekolah swasta," tuturnya.
Ia mengakui bagi sekolah pencairan dengan transfer uang ke rekening memang cukup mudah dan efektif dalam penggunaannnya. Sekolah langsung menggunakan anggaran sesuai dengan 14 komponen alokasi bopda.
"Setelah uang ditransfer ke rekening, sekolah bisa langsung menggunakan anggaran sesuai dengan 14 komponen alokasi bopda. Usai itu sekolah membuat SPJ ke pemerintah kota (pemkot) dan Dinas Pendidikan (Disdik)," jelasnya.
Namun, ia menambahkan jika bentuk alokasi program bopda yang baru ini dinilai tidak efektif, pemkot bisa konsultasi ke Kemendagri lagi untuk aturan selanjutnya.
Terkait perubahan alokasi bopda, Kepala SD Islam Maryam Surabaya, Masduki menuturkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) bopda 2016, karena saat ini Disdik hanya sebatas memberikan sosialisasi belum pada teknis penggunaan. (*)