Wakil Wali Kota Malang Sutiaji yang dihubungi dari Malang, Jawa Timur, Jumat mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dipersiapkan sebelum program PTSP tersebut diterapkan.
"Selain menyiapkan perangkat hukumnya, pada tahap awal pemkot juga menyiapkan prosedur standar operasi (SOP)-nya, bahkan melakukan studi banding ke Pemkab Badung, Bali, yang telah menerapkan PTSP sejak tahun lalu," kata Sutiaji ketika dihubungi di Bali.
Ia mengemukakan, meski di Badung baru diimplementasikan 2014, Peraturan Daerah (Perda)-nya memang sudah ada. Semua mekanisme sudah ditata, sehingga pelaksanaannya berjalan lancar.
Jika sistem tersebut berhasil diadopsi, lanjutnya, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan selesai di satu tempat dalam jangka waktu paling lama 15 hari. Sebelumnya untuk mengurus perizinan (IMB), masyarakat harus datang dulu ke Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses, selanjutnya diteruskan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya.
Untuk menerapkan program PTSP, Pemkot Malang juga harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Pemkot berinisiatif menggunakan tenaga dari Dinas PU untuk menanggani pengurusan satu pintu.
Namun, setelah melakukan studi banding ke Kabupaten Badung tak menerapkan hal itu. Pemkab Badung justru menggunakan tenaga ahli teknik. "Tidak tahu nanti di Kota Malang bagaimana. Yang pasti akan kita sesuaikan dengan apa yang sudah kita siapkan saat ini," ujarnya.
Hanya saja, katanya, dengan penerapan PTSP, prosedur perizinan juga akan lebih minimalis. Contohnya, peryaratan yang sudah diajukan di kelurahan tidak bakal diminta lagi di tingkat Pemkot, karena jika sudah lolos hingga ke Pemkot, mestinya persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh mereka.
Untuk penerapan awal nanti, Pemkot Malang akan membuat SOP sendiri. Setelah berjalan, baru standar pelayanan diubah mengikuti ketentuan. "Setelah semua berjalan baik, secara bertahap juga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Hampir seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Malang yang didampingi Wakil Wali Kota Malang Sutiaji dan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono melakukan studi banding pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Badung mulai Rabu (18/11) hingga Jumat (20/11).
Berdasarkan rilis yang dikirim Humas Pemkot Malang Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Badung-Bali Made Witna mengaku penerapan sistem PTSP bisa menstimulus peningkatan pendapatan daerah hingga Rp3,7 triliun.
***2***
(T.E009/B/M026/M026) 20-11-2015 08:31:43
Pewarta: Endang SukarelawatiEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026