Tulungagung (Antara Jatim) - Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo memastikan kelompok penambang pasir tradisional masih diperbolehkan melakukan aktivitas pengambilan pasir dari dasar Sungai Brantas, namun tetap diimbau untuk segera mengurus perizinan sebagaimana ketentuan.
"Penambang pasir manual, saya kira masih perbolehkan. Tapi khusus untuk penambang pasir mekanik, yang menyedot pasir menggunakan peralatan disel memang tidak diperbolehkan," tegas Syahri Mulyo saat dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.
Ia mengatakan, isu terkait penambangan pasir liar sudah dibicarakan dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Hasilnya, sesuai konsep nota kesepahaman bersama, disepakati untuk memberi ruang terbatas bagi penambang pasir manual atau nonmekanik pada area yang dianggap aman.
Sementara untuk penambang pasir mekanik tetap dilarang karena dianggap merusak ekologi sungai karena sifat penambangannya yang masif sehingga berpotensi memicu pendangkalan.
"Namun setiap penambang tetap diminta untuk segera melengkapi persyaratan perizinan sesuai ketentuan," ujarnya.
Pembatasan izin penambangan pasir sempat menuai kritik dari Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Dalam kesempatan usai upacara Hari Pahlawan, Selasa, Supriyono menyeru Bupati Tulungagung agar segera mengambil kebijakan berkaitan penambang pasir di wilayah Sungai Brantas.
Menurutnya, dampak pelarangan ataupun pembatasan aktivitas penambangan pasir oleh aparat keamanan telah memicu kenaikan harga pasir.
Kelangkaan pasir menyebabkan salah satu jenis material bangunan tersebut menjadi langka dan harga melonjak naik.
"Tentunya, kebijakan yang dimaksud harus terukur, jangan sampai merugikan banyak pihak," ujarnya.
Di satu sisi, lanjut Supriyono, regulasi harus ditegakkan dan pembangunan harus terus berjalan namun di sisi lain perekonomian rakyat harus tetap diperhatikan pemerintah.
"Keberlangsungan pambangunan baik pemerintah maupun masyarakat harus tetap berjalan dan dijaga. Di sinilah saya kira penambang perlu adanya solusi," kata Supriono.
Lanjut Supriyono, kebijakan yang nantinya diambil bupati haruslah sampai kepada tingkat yang paling berwenang dalam mengeluarkan izin pertambangan, sehingga diketahui wilayah sungai mana yang bisa ditambang dan mana yang tidak, siapa penambangnya, dan bagaimana tekniknya.
"Misalnya memakai tambang manual, yang menambang harus berizin dalam bentuk koperasi. Hal itu pernah kami rintis sebelumnya," kata Supriyono. (*)