"Kemarin (Rabu, 1/11) saya sudah menyampaikan ke Dinas Pengairan agar segera melapor ke BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas maupun Dinas Pengairan Provinsi Jatim, untuk melaporkan kejadian yang ada di lapangan, agar segera ada tindak lanjut," kata Syahri Mulyo saat dikonfirmasi wartawan terkait maraknya penambang pasir liar di sepanjang kawasan DAS Brantas, Kamis.
Syahri memastikan Pemkab Tulungagung akan mendukung penuh langkah penindakan yang dilakukan Pemprov Jatim, melalui dinas/lembaga terkait seperti Satpol PP dan dinas pengairan dan ESDM (energi sumber daya mineral).
"Kalau dari instansi vertikal ada aksi, dan kami ditembusi ya tentu pemkab akan ikut mengamankan, karena dalam konteks ini pemerintah daerah tegak lurus dengan pemerintah provinsi maupun pusat," katanya.
Sama seperti dia sampaikan sehari sebelumnya, Syahri menjelaskan bahwa masalah DAS Brantas yang melintasi sejumlah kabupaten/kota termasuk Tulungagung tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya Pemprov Jatim.
Sementara Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak memiliki otoritas dalam pengelolaan maupun penanganannya, karena statusnya hanya "kelewatan" aliran Sungai Brantas.
"Kalau kemudian ada penambangan pasir yang ada di DAS Sungai Brantas, tentunya itu menjadi ranahnya pemerintah provinsi. Pemerintah daerah memang sebenarnya tahu, tapi kan kami tidak bisa berbuat banyak. Pemerintah daerah akan mem-'back up' sepenuhnya kalau kemudian ada instruksi dari pemprov untuk bersama-sama bagaiaman mengamankan daerah aliran Sungai Brantas itu," ujarnya.
Syahri kembali membandingkan konteks pengelolaan DAS Brantas yang identik dengan tanggung jawab pengelolaan jalan nasional di Tulungagung yang ada di bawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Jikapun terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang di jalan nasional dan menyebabkan warga Tulungagung meninggal, Pemkab Tulungagung tentu akan merasa prihatin dan berduka namun tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
"Sebenarnya yang kena dampak ini secara langsung kami, pemerintah daerah dan warga masyarakat Tulungagung. Tapi karena buka kewenangan pemerintah daerah ya tentu kami tidak bisa aktif kecuali sebatas memberikan laporan kepada pemerintah terkait dalam hal ini pemprov untuk segera menindaklanjuti apa yang saudara-saudara sampaikan tadi," kata Syahri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pengairan Permukiman dan Sumber Daya Alam Kabupaten Tulungagung Sudarto menyatakan hari ini (Kamis, 2/11) pihaknya bersama tim dari lintaskelembagaan akan melakukan rapat awal dulu menindaklanjuti permasalahan penambangan pasir ilegal, lalu melakukan pengecakan lapangan.
"Dari hasil pengecekan lapangan itu dan setelah diketahui kondisi fisik DAS Brantas baru nanti akan kami buatkan surat ke BBWS, Dinas Pengairan dan ESDM Provinsi Jatim," katanya.(*)
Video Oleh Destyan H Sujarwoko