Sumenep (Antara Jatim) - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur, Minggu, melantik pengurus baru DPD PKS Sumenep untuk masa bakti 2015-2020 yang terdiri atas tujuh orang.
"Alhamdulillah, rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) ke-4 DPD PKS Sumenep berjalan lancar dan menghasilkan pengurus periode 2015-2020 tanpa kegaduhan," kata Ketua Bidang Kaderisasi DPW PKS Jawa Timur, Abdurrahman Saleh di Sumenep, Minggu.
Abdurrahman berada di Sumenep untuk menghadiri Musda ke-4 DPD PKS setempat sebagai utusan dari DPW PKS Jawa Timur sekaligus melantik pengurus DPD PKS setempat periode 2015-2020.
"Pemilihan pengurus PKS Sumenep itu didahului oleh pemilihan umum internal berupa penjaringan seluruh kader yang dinilai memenuhi kapasitas sebagai pengurus," ujarnya.
Dari pemilihan umum internal di DPD PKS Sumenep pada 4 Oktober 2015, kata dia, terjaring 15 nama dan selanjutnya diajukan ke DPW PKS Jawa Timur dan DPP PKS.
"Mekanisme di internal kami, pemilihan dan penetapan pengurus PKS di tingkat DPD, seperti di Sumenep, dilakukan langsung oleh DPP PKS," ucapnya.
Dari 15 nama yang terjaring melalui pemilihan umum internal tersebut, DPP PKS memilih dan menetapkan tujuh kader sebagai pengurus DPD PKS Sumenep periode 2015-2020.
"Dalam rangkaian musda ke-4 pada Minggu ini, kami melantik tujuh kader itu sebagai pengurus baru DPD PKS Sumenep, dengan rincian dua kader pada posisi majelis pertimbangan daerah dan lima kader lainnya di posisi eksekutif (pelaksana)," kata Abdurrahman.
Ia juga mengemukakan, pengurus DPD PKS Sumenep periode 2015-2020 ditargetkan meraih tujuh kursi di DPRD setempat pada Pemilu 2019.
"Pada Pilkada Sumenep 2015, PKS menjadi salah satu partai pendukung salah satu peserta, yakni Zainal Abidin-Dewi Khalifah. Kami instruksikan pengurus dan kader PKS Sumenep bekerja keras supaya bisa memenangkan pasangan tersebut dalam pilkada," ujarnya.
Musda ke-4 DPD PKS Sumenep mempercayakan posisi ketua majelis pertimbangan daerah kepada Mudhar Beik dan Rimbun Hidayat-Moh Karman sebagai ketua dan sekretaris dewan pimpinan daerah. (*)