Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Taman, Polres Madiun Kota, menyisir penjual minuman keras jenis arak di wilayahnya menjelang digelarnya perayaan bulan Muharam oleh pesilat Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo atau "Suran Agung" pada 25 Oktober mendatang.
Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto, Jumat, di Madiun, mengatakan, penyisiran dilakukan di tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras yang ada di wilayah hukum Polsek Taman. Di antaranya di kafe dan warung-warung kecil.
"Hasilnya, kami mengamankan sekitar 98 liter minuman keras jenis arak Jowo (Arjo) dari warung-warung kecil," ujar Kompol Edi.
Menurut dia, ada empat lokasi yang ditemukan pemilik warungnya menjual minuman keras. Meski awalnya mereka tidak mengaku, namun setelah digeledah petugas, barang haram itu ditemukan disembunyikan di belakang warung.
"Pemberantasan minuman keras ini dilakukan guna menyambut acara Suran Agung yang akan digelar pada 25 Oktober mendatang," kata dia.
Acara Suran Agung melibatkan massa yang cukup besar, sehingga rawan konflik. Untuk itu, polisi mengatisipasi berbagai hal yang dapat mengganggu kamtibmas di masyarakat termasuk peredaran minuman keras.
Adapun empat lokasi warung ditemukannya minuman keras tersebut, antara lain, warung sekaligus rumah milik Djumani (70) jalan Mancungsari, Kelurahan Manisrejo; Jumadi (42) jalan Indragiri, Kelurahan Pandean; Lusiana (29) jalan Tuntang, Kelurahan Pandean; dan Suginon (54) jalan Sedoro, Kelurahan Banjarejo.
"Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 19 ayat 1 huruf E, Perda Kota Madiun Nomor 2 tahun 2012 tentang mengedarkan minuman kers dan atau menjual minuman keras jenis arjo, dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta," katanya.
Sebelumnya, sepekan lalu, Polsek Taman juga berhasil mengamankan sebanyak 1.053 liter minuman keras dari seseorang yang diduga selama ini sebagai pemasok arak di wilayah Madiun dan sekitarnya. Ribuan liter minuman keras tersebut didatangkan dari wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. (*)