Jember (Antara Jatim) - Izin usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, habis pada tahun 2015 berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM kabupaten setempat.
Berdasarkan data dari Disperindag dan ESDM Jember, terdapat tiga izin usaha pertambangan (IUP) untuk galian B di Kabupaten Jember yakni dua untuk IUP batu mangan di Kecamatan Silo dan IUP pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong.
"Ketiga pemegang izin itu tidak melakukan operasi produksi dan tidak pernah beroperasi. Izin ketiganya berakhir tahun ini, termasuk PT Agtika Dwi Sejahtera yang mendapatkan izin dari tahun 2010-2015," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Jember, Anas Ma'ruf di Jember, Selasa.
Menurut dia, ketiga pemegang IUP masih mendapatkan izin eksplorasi sehingga belum bisa melakukan produksi, namun pihaknya belum mengetahui apakah akan ada perpanjangan izin atau izin baru bagi IUP jenis galian B karena hal itu menjadi kewenangan provinsi.
"Sejauh ini saya belum mendengar ada izin baru dari Pemprov Jatim untuk pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong. Namun lebih jelasnya silahkan tanya ke provinsi," tuturnya.
Sementara terkait galian C, lanjutnya, terdapat sekitar 190 titik pertambangan galian C yang tersebar di 22 kecamatan se Kabupaten Jember dan dari ratusan titik pertambangan itu sebagian besar tidak berizin.
"Kalaupun berizin, sebagian besar sudah kedaluwarsa dan sudah saya sarankan untuk memperbarui izin ke Dinas ESDM Provinsi karena sekarang perizinan di sana," katanya.
Berdasarkan pendataan di Disperindag dan ESDM Jember, tambang galian C yang mengantongi izin paling banyak penambangan batu gamping di Gunung Sadeng Kecamatan Puger.
Sebelumnya Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Didik Agus Wijanarko saat diwawancarai di Lumajang pekan lalu mengatakan Gubernur Jatim tidak merekomendasikan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) galian B di Kabupaten Jember kepada Menteri ESDM pada tahun 2015. Galian B itu antara lain pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong.
"Sampai sekarang ini tidak ada, Gubernur tidak merekomendasikan WUP pasir besi ke Kementerian," tuturnya.
Ia menjelaskan alur pemberian izin galian B (mineral logam) berubah dan yang terpenting perusahaan harus memiliki tempat pemurnian mineral logam (smelter), apabila tidak punya fasilitas itu, maka tidak mendapatkan izin dan tidak boleh beroperasi.(*)