Bangkalan (Antara Jatim) - Warga Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Senin memberikan tanggapan beragam terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi 8 tahun penjara terhadap Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Ada yang menilai vonis itu terlalu berat dan tidak sesuai dengan jasa-jasa Fuad selama ini. Tapi ada juga yang menganggap sudah pantas, bahkan terlalu ringan, karena kejahatan korupsi yang dilakukan Fuad terlalu parah.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Bangkalan Musawir menyatakan, sangat prihatin dengan keputusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dia kan, sudah berumur 68 tahun, dengan hukuman 8 tahun kan, cukup berat apalagi dijalani di dalam lapas," kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Musawir di Bangkalan.
Menurutnya, Seorang pemimpin memiliki kelebihan dan kekurangan. Seperti halnya Fuad Amin Imron.
Selama menjadi Bupati Bangkalan, katanya, banyak pembangunan yang telah dihasilkan sehingga oleh sebagai orang disebut bapak pembangunan.
Namun, Fuad juga tidak terlepas dari kesalahan sehingga tersandung kasus korupsi.
"Jadi kita ambil hikmah, tentunya, untuk jadi pembelajaran, bagi pemimpin selanjutnya, apalagi sekarang yang menjabat adalah anaknya, untuk mencontoh hasil pembangunan di Bangkalan ini," ungkapnya.
Sedangkan untuk, gaji sebagai anggota dewan, tetap diberikan sampai keputusan pengadilan ingkrah.
"Vonis inikan masih belum ingkrah, karena kedua belah pihak pikir-pikir," katanya.
Sebaliknya, Wakil Bupati Bangkalan yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Fuad Amin Imron mengaku, justru menghargai keputusan pengadilan.
Sebab jauh sebelum ada putusan, pihak keluarga menyerahkan keputusan hukum kepada pengadilan. "Keluarga tetap menghargai keputusan pengadilan di negeri ini," katanya.
Para pendukung Fuad umumnya tidak setuju dengan vonis penjara 8 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor ini, sebaliknya lawan politik Fuad selama ini justru menilai vonis 8 tahun terlalu ringan.
Majelis Hakim memvonis mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin.
Vonis hakim terhadap mantan Bupati Bangkalan periode 2003-2013 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni, 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, dan subsider 11 bulan.
Dalam vonisnya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tipikor, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan masih mempunya tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan di persidangan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019 tersebut dikenakan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Fuad Amin dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Senin (28/9) atas tiga tindak pidana yakni menerima suap,korupsi, dan pencucian uang.
Ia didakwa melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15 miliar terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dari PT Media Karya Sentosa (MKS) bulan Oktober 2010-Desember 2014. (*)