Jakarta, (Antara) - Majelis Hakim memvonis mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Vonis hakim terhadap mantan Bupati Bangkalan periode 2003-2013 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni, 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, dan subsider 11 bulan.
Dalam vonisnya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tipikor, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan masih mempunya tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan di persidangan. (*)