Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,
menyosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban ke sejumlah
takmir masjid untuk memastikan daging kurban yang dibagikan ke
masyarakat halal dikonsumsi.
"Semua sudah kami informasikan termasuk praktik penyembelihan,"
kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kakemenag Tulungagung,
Abdul Kholik di Tulungagung, Jumat.
Ia menambahkan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar
hewan kurban memenuhi standar halal sebagaimana ketentuan Islam.
Beberapa ketentuan itu antara lain adalah niat dari penyembelih,
ketajaman alat yang dipakai menyembelih, putus dua urat nadi pada leher,
serta menghadap kiblat.
Pengawasan terhadap tata cara penyembelihan hewan kurban
selanjutnya diserahkan ke masing-masing takmir maupun panitia
penyembelihan hewan kurban di setiap lingkungan.
"Sementara kami hanya sebatas melakukan sosialisasi. Pengawasan
langsung belum dilakukan karena BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal) belum terbentuk," katanya.
Kholik mengatakan, BPJPH saat ini masih sosialisasi. Dan kendalanya
masih menunggu peraturan pemerintah (PP), keputusan menteri dan tentu
saja petunjuk teknis (juknis).
"Ini masih baru. Namun yang pasti aka nada badan pemerintah yang mengeluarkan sertifikat halal," imbuhnya.
Diberitakan, penentuan lulus uji halal atau tidak sebuah produk
makanan-minuman ke depan tak lagi dikeluarkan oleh lembaga Majelis Ulama
Indonesia (MUI).
Hal itu seiring diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang produk halal.
Rencananya, pemberian halal atau tidak merupakan kewenangan Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (*)
Kemenag Tulungagung Sosialisasikan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban
Jumat, 18 September 2015 18:37 WIB
"Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar hewan kurban memenuhi standar halal sebagaimana ketentuan Islam, antara lain niat dari penyembelih, ketajaman alat yang dipakai menyembelih, putus dua urat nadi pada leher, serta menghadap kiblat,"