Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan angka perceraian dan pernikahan dini di wilayah yang dipimpinya cukup memprihatinkan karena selama satu tahun rata-rata mencapai 6.000 pasangan yang diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat.
"Data angka perceraian yang dikeluarka PA cukup memprihatinkan. Setiap tahun ada 6.000 pasangan suami istri yang diputus bercerai," kata Bupati Malang, Jawa Timur Rendra Kresna ketika memberikan sambutan pada acara Pembinaan Pembantu Petugas Pencatatan Nikah Kabupaten Malang, di Malang, Kamis.
Untuk mencegah dan meminimalkan angka perceraian di Kabupaten Malang, katanya, semua pihak terkait bisa saling mendukung. Semua pihak saling terkait, bukan hanya tugas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu saja, seperti Kementerian Agama, namun semua bisa saling mendukung agar hasilnya efektif, efisien dan ekonomis.
Ia mengakui tingginya angka perceraian tersebut memang memprihatinkan, namun juga sebagai penyemangat bagi semua pihak untuk mencari tahu penyebab utamanya. Pasti ada alasan lain dan itu menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Siapapun yang punya ilmu pengetahuan dan punya jabatan, maka punya tugas sama-sama mencegah adanya pernikahan dini. Bagaimana upaya kita, salah satunya perlu adanya pendewasaan usia perkawinan agar ketika memasuki dunia perkawinan, jiwa dan mental sudah siap," katanya.
Menyinggung perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai, Rendra meminta agar kaum laki-laki jangan hanya menyalahkan istri, sebab kemauan istri banyak. Bisa gara-gara tidak diberi nafkah belanja, bisa juga karena suami tidak jujur soal penghasilan yang diperoleh, sehingga terlihat suami hanya menempatkan istri pada posisi manak (melahirkan) dan masak.
"Padahal, istri ini kan juga perlu disenangkan, termasuk dalam kebutuhan seksnya. Dan, dalam perkembangannya, sekarang banyak istri yang minta cerai dan suami diberi uang pengganti dengan tujuan agar istri bisa bercerai dari suaminya," ujar Rendra.
Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Malang Bambang Supriastoto, mengatakan angka perceraian di Kabupaten Malang pada tahun 2015 mencapai 4.628. Dari 4.628 perceraian itu, 1.566 cerai diajukan oleh suami (talak), dan 3.062 cerai diajukan oleh istri (cerai gugat).
Dari 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Kecamatan Dampit, Singosari da Kalipare tercacat sebagai kecamatan yang menyumbang angka perceraian paling tinggi. Beragam latar belakang penyebab perceraian, namun yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi dan pernikahan dini.
Kepala Kemenag Kabupaten Malang Asadul Anam, mengatakan bahwa banyak faktor yang bisa menjadi problem dalam hubungan keluarga. Namun permasalahan utama yang harus segera ditangani adalah maraknya pernikahan dini.
Lebih lanjut, Asadul mengatakan penyebab utama pernikahan dini ada empat faktor, yakni faktor ekonomi, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan seks bebas. Sebenarnya seluruh faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, bisa dicegah dengan efektif jika semua pihak, seperti Kemenag, Pemkab Malang dan tokoh agama bekerja sama secara intensif melakukan penyuluhan dan pengawasan secara sistematis.
"Masalah ini adalah masalah kita bersama, sehingga kita semua juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mendidik mereka agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan dan pada akhirnyaharus menikah, meski usianya masih begitu belia dan belum siap secara mental," katanya.(*)