Malang (Antara Jatim) - Ratusan buruh PT Surya Sentra Sarana Singosari, Kabupaten Malang, yang bergerak di bidang percetakan melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas keputusan perusahaan tersebut yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang buruh kontrak.
"Kami memrotes keputusan perusahaan yang mem-PHK lima buruh kontrak atau yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, kami juga menuntut adanya perubahan status bagi 21 buruh kontrak menjadi buruh tetap," kata koordinator buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Faizin Salam di sela-sela aksi di Malang, Kamis.
Dengan mengendarai sepeda motor, sekitar 120 buruh PT Surya Sentra Sarana yang tergabung dalam SBSI mendatangi Pendopo Kabupaten Malang diJalan KH Agus Salim Kota Malang. Namun, sebelum berangkat ke pendopo, ratusan buruh tersebut menggelar aksi dan berorasi di kawasan pabrik.
Koordinator SPBI Malang raya itu juga menuntut konsistensi dan keberpihakan pemerintah dalam menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Pasal 59 ayat 7 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Selain memrotes manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak, kami juga memrotes Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang yang tak tegas dengan perusahaan atas PHK sepihak itu," katanya.
Para buruh kontrak yang di PHK tersebut rata-rata telah bekerja selama lima tahun lebih.
Selain berorasi dan membentangkan spanduk, para buruh tersebut juga menyebarkan pamflet yang berisi empat tuntutan, yakni memperkerjakan lagi lima pekerja yang sudah di-PHK sepihak, mengubah status 16 pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, menuntut Bupati Malang memberi perlindungan pada pekerja, serta menuntut Pengawas ketenagakerjaan untuk mengeluarkan penetapan perubahan status pekerja kerja kontrak menjadi pekerja tetap.
Menanggapi aksi ratusan buruh tersebut Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) siap mediasi perselisihan yang terjadi antara manajemen PT Surya Sentra Sarana dengan pekerjanya. Perselisihan antara menajemen PT Surya Sentra Sarana dengan buruh terjadi akibat kesewenangan manajemenen.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten malang Achmad Rukmiyanto segera mengusut perselisihan yang terjadi antara pihak manajemen dengan pekerja. "Kami akan lihat lagi data yang ada, masalahnya atau prosesnya, kita siap mediasi masalah ini. Masalah seperti ini memang sudah sering terjadi, saat ini sudah ada tujuh masalah yansuk ke meja kami terkait perselisihan hak antara perusahaan dengan pekerjanya," ujarnya.(*)
Ratusan Buruh Percetakan di Malang Mogok Kerja
Kamis, 10 September 2015 20:28 WIB