Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Dolopo, Polres Madiun, Jawa Timur, membongkar praktik penimbunan pupuk bersubsidi di wilayah hukum setempat yang menyalahi aturan.
"Jumlah pupuk yang diamankan mencapai dua Ton dengan berbagai jenis, seperti Urea, Phonska, SP 36, dan Organik," ujar Kapolsek Dolopo, AKP Sumantri, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, 2 Ton pupuk bersubsidi tersebut disita dari Suparwan, warga Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Modusnya, pelaku sengaja membeli pupuk dari pengurus kelompok tani desa setempat dengan harga normal. Kemudian, pupuk tersebut dijual kembali dengan harga eceran atau lebih mahal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk pupuk Urea dijual kembali dengan harga Rp100 ribu hingga Rp110 ribu tiap saknya. Sedangkan satu sak Phonska dijual dengan harga Rp115 ribu.
Sumantri menjelaskan, pengungkapan penimbunan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat desa setempat. Polisi lalu mendalami informasi itu dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Dari pelaku, polisi menyita 21 sak pupuk Urea, 12 sak pupuk Phonska, enam sak pupuk SP 36, dan setengah sak pupuk organik.
"Perbuatan pelaku jelas melanggar aturan yang berlaku. Pupuk-pupuk bersubsidi tersebut seharusnya disalurkan ke anggota kelompok tani, namun ini malah dijual ke masyarakat yang bukan anggota kelompok tani," kata AKP Sumantri.
Ia menambahkan, praktik menimbun pupuk bersubsidi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal tersebut telah dilakukan pelaku sejak empat bulan lalu. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan dalih masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (*)