Trenggalek (Antara Jatim) - Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengingatkan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon dalam Pilkada Trenggalek agar secepatnya membersihkan alat peraga kampanye, terhitung sejak penetapan calon bupati/wakil bupati oleh KPU setempat, Senin.
"Sesuai kesepakatan sebelumnya, dan terhitung sejak penetapan calon hari ini, seluruh alat peraga kampanye yang boleh dipasang di tempat umum hanya yang dikeluarkan KPU," kata Ketua Panwaslu Trenggalek, Farid Wadjdi di Trenggalek.
Sosialisasi larangan itu secara resmi disampaikan Farid, hanya sesaat setelah KPU Trenggalek mengumumkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati dalam Pilkada Trenggalek, 9 Desember 2015.
Tidak hanya memerintahkan penurunan seluruh alat peraga berbau kampanye dari masing-masing pasangan calon, Farid juga mengingatkan bahwa sekretariat posko pemenangan atau posko relawan yang diperkenankan hanya satu di tingkat kabupaten.
Sementara untuk posko sejenis di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan seluruhnya dilarang, khususnya apabila terdapat baliho ataupun atrubut berbau alat peraga kampanye pasangan calon.
"Sesuai peraturan perundangan dan setelah kami melakukan konsultasi dengan Bawaslu (Jatim) yang kebetulan berada di sini, posko relawan di tingkat desa-kecamatan itu tidak ada," ujarnya.
Pernyataan Farid yang terakhir ini sempat menuai protes dari salah satu perwakilan tim pemenangan.
"Selama ini dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, pilleg, pilkada maupun pilpres partai kami selalu membentuk posko di setiap kecamatan dan desa-kelurahan. Karena itu bagian dari kinerja organisasi partai dan upaya untuk menyukseskan pelaksaan pemilu itu sendiri, kenapa sekarang dilarang," kritik Guswanto, Ketua Tim Pemenangan Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin.
Ia bahkan meminta salinan aturan yang menyatakan larangan pendirian posko di tingkat kecamatan-desa, karena larangan panwaslu dinilai merugikan dan tidak berdasar.
"Jika memang ada itu aturan perundangannya, tolong berikan salinannya untuk kami pelajari," ujarnya.
Ketegangan akhirnya mereda setelah masing-masing kubu maupun panwaslu menjelaskan bahwa maksud larangan posko hanya berlaku apabila di lokasi berkumpulnya relawan atau tim pemenangan tingkat desa-kelurahan dan kecamatan terdapat spanduk ataupun baliho bergambar pasangan calon.
"Kalau sekedar tulisan posko tidak masalah, tapi jika sudah mengandung alat peraga kampanye itu yang melanggar aturan," ujar Farid.
Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Pilkada, seluruh pengadaan alat peraga kampanye sepenuhnya disediakan oleh komisi pemilihan umum di daerah bersangkutan.
Di Trenggalek, sesuai hasil kesepakatan bersama dengan kedua tim pemenangan pasangan calon sebelumnya, diputuskan bahwa jumlah baliho untuk masing-masing pasangan calon dibatasi dengan jumlah lima buah, sementara spanduk dialokasikan sebanyak dua buah per desa/kelurahan.
"Konsep dan desainnya dari tim pasangan calon, namun pengadaannya menjadi tanggung jawab KPU supaya ada kesetaraan dalam hal jumlah. Tidak 'jor-joran'," kata Ketua KPU Trenggalek, Suripto.
Sebagaimana hasil pleno penetapan KPU Trenggalek, Pilkada Trenggalek resmi diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Kholiq-Priyo Handoko yang diusung PKB dan pasangan Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin yang diusung koalisi PDIP, Demokrat, PAN, Gerindra, dan Partai Golkar. (*)
Panwaslu Trenggalek Imbau Tim Sukses Bersihkan "APK"
Senin, 24 Agustus 2015 20:59 WIB
"Selama ini dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, pilleg, pilkada maupun pilpres partai kami selalu membentuk posko di setiap kecamatan dan desa-kelurahan. Karena itu bagian dari kinerja organisasi partai dan upaya untuk menyukseskan pelaksaan pemilu itu sendiri, kenapa sekarang dilarang," kritik Guswanto, Ketua Tim Pemenangan Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin.