Pamekasan (Antara Jatim) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Jawa Timur, sepakat menghentikan praktik pengobatan hipnoterapi, karena praktik jenis pengobatan ini dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
"Praktik pengobatan hipnoterapi ini dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu," kata Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi .
Hipnoterapi merupakan salah satu cabang ilmu psikologi yang mempelajari manfaat sugesti untuk mengatasi masalah pikiran, perasaan dan perilaku.
Keputusan menghentikan praktik pengobatan hipnoterapi karena dianggap menjalankan praktik menyimpan dari tuntunan syariat Islam itu, berdasarkan hasil pertemuan bersama antara MUI, Kemenag, perwakilan ulama, tabib pelaksana pengobatan, serta pasien yang pernah menjalani pengobatan yang digelar di ruang pertemuan Kemenag Pamekasan, Kamis pagi.
Pertemuan yang digagas Kemenag Pamekasan itu, berdasarkan laporan masyarakat ke kantor Kemenag Pamekasan dan MUI Pamekasan, bahwa di Pamekasan asa salah seorang warga yang menerapkan pola pengobatan yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Atas laporang itu, kata Juhedi, pihaknya mengundang berbagai pihak, untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan tersebut, agar tidak segera meluas dan akhirnya menimbulkan konflik horizontal.
"Karena kan kalau persoalan agama sangat sensitif. Makanya, para tokoh ulama kita kumpulkan guna menyelesaikan kasus itu, termasuk yang bersangkutan, yakni pelaku pengobatan hipnoterapi secara langsung," katanya.
Para pihak yang diundang hadir dalam pertemuan yang digelar Kemenag Pamekasan itu masing-masing pelaku pengobatan hipnoterapi Ali sahbana, dan dua orang yang pernah menjalani praktik pengobatan tersebut, yakni Raji dan istrinx Siti Soleha, warga Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan, Ketua MUI KH Ali Rahbini Abd Latif, Wakil Ketua MUI KH Fudhaly M Ruham, tokoh agama KH Nurut Tamam, pengasuh ponpes Al-hamidi, Ketua LPI Abd Aziz, Ketua MUI Peganantenan KH Nasir dan tokoh ulama Desa Bulangan Haji KH Abd Kodir.
Unsur lain yang juga hadir dalam pertemuan di aula Musdalifah Kemenag Pamekasan itu, Danramil 07 Kapten Inf Suharto, Kapolsek Pegantenan AKP Osa Maliki beserta 3 orang anggotanya, Kepala Kemenag Juhedi, dan Kasi Penyelenggara Syariah Ilyasak.
Dalam pertemuan, pimpinan rapat terlebih dahulu mendengar penyampaian aspirasi dari para pihak, baik dari warga yang pernah berobat dengan pola hipnoterapi yang dilakukan salah seorang warga bernama Ali Syahbana itu, maupun dari yang bersangkutan secara langsung.
Dalam forum itu, memang terungkap, bahwa pola pengobatan yang diterapkan Ali terkesan sangat privasi, yakni tidak memperbolehkan suami menemani istrinya yang diperiksa sang tabib.
Tidak hanya itu saja, forum rapat antara Kemenag, MUI dan para tokoh ulama itu juga mengungkap, sang tabib kerap menyampaikan pernyataan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya.
Antara lain dirinya bisa melakukan Isra, yakni perjalan cepat, seperti yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan fakta yang terungkap itu, forum rapat akhirnya memutuskan agar tabib Ali Syahbana menghentikan praktik pengobatannya, membubarkan paguyuban pengajian (kamrat) yang ia bentuk, dan tidak lagi menyebarkan ajaran Islam menyimpang sebagaimana yang disampaikan kepada masyarakat pengikutnya selama ini.
"Kami meminta agar saudara Ali Syahbana bertaubat dari kesalahan yang yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam," pinta Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini.
Forum ini juga menyarankan Ali selalu bersilaturrahmi dengan para alim ulama, sehingga pemahaman ke-Islam-annya akan lebih terarah.
Sementara Ali Syahbana mengaku menerima putusan itu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Terkait praktik pengobatan hipnoterapi yang dilakukan selama ini, ia menjelaskan, bahwa hipnoterapiadalah salah satu cabang ilmu psikologi yang tidak dijelaskan dalam Alquran dan hadis.
Ilmu ini mempelajari manfaat sugesti untuk mengatasi masalah pikiran, perasaan dan perilaku dan dapat juga dikatakan sebagai suatu teknik terapi pikiran menggunakan hipnotis.
"Syaratnya memang harus menyentuh pasien," katanya.
Rapat yang digelar mulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.47 WIB itu berlangsung dengan tertib dan dalam pengawasan petugas kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan. (*)