Surabaya (Antara Jatim) - Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) DPC PDIP Kota Surabaya dengan register Nomor 48 P/HUM/2015 tentang uji materiil atas pasal 89 ayat 4 dan pasal 89 A ayat 3 PKPU 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, dihentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai surat yang kami terima dari MA tertanggal 5 Agustus 2015, uji materiil dihentikan sementara karena yang dipakai sebagai dasar pengujian UU 8/2015 tentang pilkada masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Penghentian sementara itu menurut MA, lanjut dia, mengutip pasal 55 UU 24/2003 tentang MK bahwa karena yang dipakai pengujian adalah UU 8/2015 tentang Pilkada sedang diuji juga di MK maka perkara di MA harus dihentikan sementara menunggu selesainya Pengujian UU 8/2015 yang juga diajukan oleh PDIP Surabaya ke MK.
Berkenaan dengan hal tersebut walaupun proses Pilkada di Surabaya sudah tidak calon tunggal, PDIP Surabaya akan tetap meneruskan permohonan PUU (pengujian undang undang) 8/2015 di MK karena persoalan calon tunggal adalah masalah yang memang harus ada landasan hukum yang mengaturnya.
"Juga dengan mempertimbangkan Kabupaten Blitar dan Kota Denpasar yang dalam hal ini PDIP mengalami situasi calon tunggal," ujarnya.
Fokus gugatan ke MK ini akan terus ditangani oleh kuasa hukum PDIP Surabaya Edward Dewaruci, SH, MH di Kantor Konsultan Hukum ADN Lawfirm.
"Sementara PDI Perjuangan Surabaya akan fokus dalam pemenangan Risma-Whisnu yang dalam situasi sekarang mendapatkan lawan tangguh Rasiyo-Abror," katanya.
Didik mengatakan pihaknya sangat bangga dapat bertarung melawan Bakal Cawali dan Cawawali Surabaya yang diusung PAN dan Demokrat yakni Rasiyo dan Abror.
Menurutnya, latar belakang Rasiyo yang mantan Sekdaprov Jatim dan Dhimam Abror yang menjabat Ketua Harian KONI Jatim, menjadikan pertarungan Pilkada cukup seimbang.
"Menurut kami mereka adalah lawan yang tangguh," lanjut Didik. (*)