Jakarta (Antara) - Korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit (RS) Siloam Karawaci Tangerang, Dasril Ramadhan (15) mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami ajukan banding putusan hakim PN Tangerang yang menolak gugatan," kata pengacara keluarga Dasril, Leo Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Pihak keluarga korban akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui PN Tangerang pada Senin (10/8).
Leo menganggap tim dokter RS Siloam lalai menangani luka pada kaki Dasril akibatnya mengalami infeksi dan membusuk.
Leo menyebutkan tim dokter salah menangani luka kaki kanan Dasril sehingga tidak sembuh sejak setahun lalu.
Ayah korban, Achmad Haris kecewa terhadap putusan majelis tingkat pertama yang mengabaikan bukti dan fakta di persidangan.
"Buktinya anak saya tidak sembuh dari semula patah kaki menjadi membusuk," ujar Haris.
Kasus dugaan malpraktik berawal saat Dasril mengalami patah tulang kaki kanan usai terlibat kecelakaan lalu lintas pada akhir Mei 2014.
Dasril sempat dibawa ke RS Husada Insani dan RS Mayapada namun dirujuk ke RS Siloam Karawaci Tangerang karena peralatan yang tidak memadai.
Menjalani perawatan selama sepekan di RS Siloam kondisi Dasril memburuk.
Pihak keluarga menyetujui penanganan operasi tim dokter RS Siloam karena kondisi Dasril semakin memburuk.
Usai menjalani operasi pada bagian kaki dan pangkal paha, kondisi Dasril tidak kunjung membaik.
Akhirnya, pihak keluarga mengajukan gugatan terhadap dugaan malpraktik yang dilakukan tim dokter RS Siloam. (*)
Korban Malpraktik RS Siloam Ajukan Banding
Minggu, 9 Agustus 2015 9:35 WIB