Pacitan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Jawa Timur menolak pendaftaran pasangan bakal calon yang diusung koalisi lima partai politik non-Partai Demokrat karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
"Berkas (pendaftaran) kami kembalikan karena bakal calon wakil bupati yang diusung tidak ikut hadir, partai pengusung juga tidak lengkap sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan," terang Ketua KPU Pacitan, Damhudi saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin.
Ia mengatakan, dari lima partai pengusung yang berkoalisi (PDIP-Golkar, PAN, Hanura, dan Gerindra), hanya PDIP, PAN dan Hanura yang formasi pengurusnya hadir ke KPU. Sementara Partai Golkar dan Gerindra tidak datang tanpa ada penjelasan.
Kendati tiga partai yang hadir sudah merepresentasikan persyaratan minimal delapan kursi di DPRD, pendaftaran koalisi pelangi yang mengusung pasangan bakal calon Bupati Suyatno (PDIP) dan Efendi Budi Wirawan (Partai Golkar) ini dinyatakan tidak sah karena bakal calon wakil bupati yang diusung tidak ikut hadir ke KPU.
Sejak mereka datang ke kantor KPU Pacitan sekitar pukul 15.30 WIB, panitia penyelenggara pemilu kepala daerah telah menunggu hingga pukul 16.00 WIB sebagai batas akhir pendaftaran.
Namun karena bakal calon wakil bupati yang ditunggu tetap tak kunjung hadir, berkas pendaftaran akhirnya dikembalikan oleh KPU kepada perwakilan partai pengusung.
"Mereka tidak bisa menjelaskan kenapa bakal calon wakil yang diusung tidak datang. Sesuai peraturan KPU nomor 9 dan 12 tahun 2015, semua pasangan calon yang diusung maupun partai pengusung terutama ketua, bendahara dan sekretaris wajib hadir," jelasnya.
Damhudi mengisyaratkan, Pilkada Pacitan hampir dipastikan bakal ditunda hingga 2017.
Hal itu mengacu pada fakta bahwa hanya satu pasangan bakal calon bupati/wakil bupati dari unsur petahana yang telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Pacitan, yakni Indartarto dan Yudi Sumbogo (Indigo) yang diusung tunggal oleh Partai Demokrat.
"Malam ini hasil akhir masa pendaftaran ini akan kami (rapat) plenokan dengan seluruh komisioner terkait kemungkinan penundaan (pilkada) seperti diatur dalam PKPU nomor 9 dan 12 tahun 2015 tentang Pilkada," terangnya.
Berdasar catatan sejarhnya, secara geopolitik Kabupaten Pacitan dikenal sebagai basis Partai Demokrat.
Sudah dua kali penyelenggaraan pilkada di daerah ini selalu dimenangkan pasangan calon Partai Demokrat, sejak 2005, 2010 hingga periode ini.
Di pemilu lalu, partai berlambang segitiga mercy ini berhasil meraih 14 kursi, sangat dominan dibanding kandidat lain yang diusung koalisi partai lain.
Dominasi dan besarnya pengaruh Partai Demokrat di kampung halaman mantan Presiden Susilo Bambang Yhudoyono ini membuat sejumlah partai lain "ciut" nyali.
Mereka tidak mau berspekulasi mendaftarkan diri karena elektabilitas Partai Demokrat berikut pasangan calon yang diusung, terutama petahana Bupati Indartato sangat tinggi. (*)
KPU Tolak Pendaftaran Calon Pilkada Pacitan
Senin, 3 Agustus 2015 19:06 WIB
"Ia mengatakan, dari lima partai pengusung yang berkoalisi (PDIP-Golkar, PAN, Hanura, dan Gerindra), hanya PDIP, PAN dan Hanura yang formasi pengurusnya hadir ke KPU"