Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, hingga kini masih mengalami kesulitan untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPAN-RB) tentang ijazah palsu yang mugkin digunakan oleh sejumah aparatur sipil negara.
Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, Kamis, mengatakan pihaknya bingung dalam menangani aturan tersebut, sebab SE yang diterbitkan MenPAN-RB itu tidak menyebutkan indikator secara terperinci.
"Ada instruksi menangani ijazah palsu, tapi indikatornya seperti apa? Kita terus terang bingung. Palsunya itu juga yang seperti apa?" ujar Maidi, kepada wartawan.
Meski demikian, karena aturan, pemkot akan melakukan instruksi menteri tersebut yang pelaporannya hingga akhir tahun 2015 mendatang.
Sekda Maidi menyatakan, sampai saat ini belum menerima laporan tentang adanya indikasi ijazah palsu milik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota. "Sejauh ini belum ada laporan adanya penggunaan ijazah palsu tersebut. Namun, kami berharap pemerintah menerbitkan indikator yang jelas atas instruksi ini," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpAN-RB) telah telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan instansi pemerintah.
"Penerbitan itu merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu yang terjadi beberapa waktu lalu," kata dia.
Dalam Surat Edaran tertanggal 1 Juni 2015 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati maupun Wali Kota, agar menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah anggota ASN/TNI/Polri.
Penelitian dilakukan antara lain pada berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian, seperti rekrutmen, kenaikan pangkat, maupun pengangkatan dalam jabatan.
Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)