Sidoarjo (Antara Jatim) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan tenggat waktu seluruh proses validasi korban lumpur ini bisa selesai pada akhir Juli 2015 .
"Sampai dengan saat ini dari total 3.337 berkas masih tervalidasi sebanyak 1.127 berkas dan kami berikan tenggat waktu sampai dengan 31 Juli berkas harus diselesaikan supaya bisa segera dicairkan," katanya saat bertemu dengan korban lumpur di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengemukakan, jika pada tanggal 31 Juli tersebut proses validasi belum selesai maka berkas yang sudah masuk tersebut yang akan dicairkan terlebih dahulu.
"Baru setelah itu, berkas selanjutnya akan dilanjutkan proses validasinya untuk segera diselesaikan proses pembayaran terhadap warga," katanya.
Ia mengemukakan, intinya uang untuk pembayaran terhadap korban lumpur ini sudah ada dan bisa segera dicairkan untuk korban lumpur.
"Uangnya sudah ada saat ini berada di kantor Perbendaharaan negara menunggu berkasnya diselesaikan supaya bisa dicairkan," katanya.
Mensos juga meminta DPRD Sidoarjo membantu percepatan validasi terhadap korban lumpur melalui panitia khusus lumpur yang sudah dibentuk.
"Sementara itu, kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memerintahkan kepada jajaran yang ada di bawahnya untuk membantu proses percepatan validasi ini," katanya.
Ia mencontohkan, jika saat ini banyak korban lumpur yang sudah meninggal maka bupati harus segera turun tangan memerintahkan kepada camat dan aparat desa untuk membuat surat keterangan terhadap korban lumpur tersebut.
"Nantinya proses pencairan terhadap dana korban lumpur ini akan ditransfer melalui rekening masing-masing warga melalui Bank BRI," katanya.
Dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kepala BPLS Soenarso, dan Vice Priesident Minaral Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala.(*)