Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 14 kontraktor atau rekanan yang nakal dalam pengerjaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Pelaksana tugas (plt) Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erik Cahyadi, di Surabaya, Senin, mengatakan dalam rentang waktu selama enam bulan yakni Januari-Juni, Pemkot Surabaya telah menindak tegas sebanyak 14 kontraktor nakal itu dengan memasukan ke daftar hiftam.
"Karena masuk daftar hitam, mereka tak bisa mengikuti lelang proyek yang dilakukan pemkot selama dua tahun ke depan," katanya.
Adapun kontraktor nakal yang masuk daftar hitam adalah CV Muhana Manna, CV Nagara, CV Bintang Timur Utama, CV Makmur Jaya, CV Berkah Barokah Mandiri, CV Sinar Jaya Utama, CV Dhana Anugrah Agung, PT Wahyu Tirta Karya, PT Rachma Utama, CV Surya Utama, CV Faizalindo Karya, CV Mega Indoland, CV Hang Tuah dan CV Alfa.
Sanksi tersebut, lanjut dia, diberikan sejak Januari, Februari, Maret dan Mei 20I5. Karena berlaku dua tahun, maka mereka baru bebas dari daftar hitam pada tahun 20I7.
Erik Cahyadi mengatakan ada tujuh kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek di instansinya, sedangkan sisanya sebanyak tujuh kontraktor lainnya, kemungkinan berasal dari Dinas PU Bina Marga.
"Kontraktor yang masuk daftar hitam tahun ini, terjadi karena melakukan tindakan wan prestasi pada proyek tahun lalu. Wan prestasi ini di antaranya penyelesaian proyek meleset dari jadual atau tidak tepat waktu. Selain itu kualitas bangunannya tidak sesuai dengan spek," katanya.
Kontraktor yang nakal tersebut juga ada yang harus menerima denda, terutama karena keterlambatan penyelesaian dari jadual yang sudah ditetapkan. Rekanan itu didenda dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.
Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan agar rekanan bekerja secara profesional. Paling tidak mereka bekerja sesuai dengan jangka waktu kontrak dan bestek yang sudah ditetapkan.
Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretaris Kota Surabaya, M.Taswin mengatakan kejadian seperti itu terus berulang. Padahal pemkot pernah melakukan sosialisasi pembinaan kontrusksi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama antara penyelenggara lelang dan pelaksana.
"Seharusnya rekanan bisa bekerja dengan baik sehingga proses jasa konstruksi dan konsultansi sesuai peraturan," ujarnya.
Sementara itu itu berdasarkan data yang diunggah Pemkot Surabaya di www. lpse.surabaya.go.id/eproc/publicblacklist, ada 52 kontraktor yang masuk dalam daftar hitam dengan perinciannya 38 kontraktor sejak 2013 dan 20I4, sedangkan pada 20I5 ada 24 rekanan. (*)
