Tulungagung (Antara Jatim) - Mayoritas produk makanan olahan hasil industri rumah tangga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tidak terdaftar di dinas kesehatan setempat dan tidak memiliki izin edar, sehingga berstatus "ilegal".
"Sebagian sudah terdaftar, tapi lebih banyak yang belum. Mungkin karena kurangnya pengetahuan serta wawasan mengenai perlindungan konsumen," kata Kasi Kafarmasian dan Perbekalan Dinkes Tulungagung, Masduki di Tulungagung, Kamis.
Ia mengungkapkan, kesimpulan itu ditarik berdasarkan hasil pemantauan serta razia makanan di sejumlah pasar.
Hasilnya, lanjut dia, diketemukan sejumlah makanan belum memiliki izin edar.
Dari catatan Dinkes, lanjut Masduki, untuk produksi lahan makanan yang sudah terdaftar dalam produksi industri rumah tangga (PIRT), baru mencapai dua ribuan pelaku usaha.
Menurut dia, data itu masih jauh dibanding jumlah pelaku usaha rumah tangga yang diperkirakan mencapai belasan ribu unit.
Oleh karena itu, lanjut dia, semestinya setiap industri rumah tangga mengurus perizinan terlebih dahulu, agar tidak merugikan konsumen.
"Saat pelaku usaha mengurus PIRT, maka akan bisa dipertanggung jawabkan, mulai dari pengolahan makanan sudah sesuai dengan standar atau belum, bahan-bahan makanan mudah dikontrol, sehingga tidak menggunakan bahan yang merugikan kesehatan konsumen, misal rhodamin serta lain-lain," jelasnya.
Mengantisipasi hal itu, lanjut Masduki, Dinkes Tulungagung tetap melakukan beberapa langkah bimbingan kepada para pelaku usaha yang belum mengurus izin.
Hal itu dimaksudkan agar sadar dan segera mengurus perizinan sesuai dengan perintah undang-undang.
"Nah, apabila tetap membandel dan merugikan konsumen, dan terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk di dalam undang-undang pangan, undang-undang kesehataan, ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar," tegasnya.
Mengenai kasus soal pelanggaran di dalam dua undang-undang tersebut dan kini berjalan di pengadilan, memang tidak sedikit.
Rata-rata memang masih di dominasi pelaku penjualan minuman keras, serta ada beberapa produk makanan tidak sesuai label yang dicantumkan di dalam daftar bahan-bahan.
Dia menambahkan, warga atau konsumen juga hurus jeli dalam membeli produk makanan.
Masduki mencontohkan, memeriksa izin serta bahan-bahan digunakan sebagai pembuat makan.
Apalagi sekarang ini, menjelang Ramadhan, dimana produksi industri rumah tangga, bakal lebih banyak.
"Konsumen diharapkan juga kritis soal produksi makanan," pungkas pria berkumis ini. (*)
Mayoritas Produk Makanan Industri Rumah Tangga Tulungagung "Ilegal"
Kamis, 11 Juni 2015 20:48 WIB
"Sebagian sudah terdaftar, tapi lebih banyak yang belum. Mungkin karena kurangnya pengetahuan serta wawasan mengenai perlindungan konsumen," kata Kasi Kafarmasian dan Perbekalan Dinkes Tulungagung, Masduki di Tulungagung, Kamis.