Polisi Kediri Tahan Penadah Sepeda Motor Curian
Senin, 18 Mei 2015 21:17 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan GG (18), seorang remaja pencuri sepeda motor serta rekannya AR (43) yang juga seorang penadah berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil curiannya.
"Kedua tersangka ditahan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Made Yogi, di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, tersangka GG (18) adalah pelajar warga Desa Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dan AR (43) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai penadah.
Pengungkapan kasus itu, kata dia, berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sepeda itu merek Suzuki Smas dengan nomor polisi AG 5801 BC milik Hari Sutikno (33) warga Desa Sanan Kulon, Blitar.
Saat itu, korban dengan sejumlah rekannya sempat mengadakan pesta minuman keras di rumah kos itu, termasuk dengan tersangka. Mereka bersama-sama sampai dini hari di rumah kos tersebut.
Sepeda motor milik korban juga sempat dipinjam oleh Indra Pradita, yang merupakan rekan korban. Ia keluar mengendarai sepeda motor itu dan membeli rokok. Setelahnya, Indra langsung kembali ke rumah kos, bergabung dengan rekan-rekannya.
Namun, saat itu Indra lupa membawa kembali kunci sepeda motor, sehingga kunci itu masih menempel di sepeda motor. Ia juga baru ingat jika kunci itu masih menempel, namun saat ke luar dari kamar, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.
Sejumlah rekan korban menduga jika sepeda motor itu dibawa GG, mengingat ia yang keluar dari kamar pulang. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi, dan petugas yang mendapati laporan itu juga langsung melakukan pengejaran.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengetahui jika sepeda motor yang dibawa pelaku sudah digadaikan. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan mencari sepeda motor itu, dan mengetahui jika sepeda itu digadaikan pada AR.
Kepada petugas, pelaku mengakui jika ia mengambil dan sudah menggadaikan sepeda motor yang dibawanya itu kepada AR. Ia menggadaikan sepeda itu seharga Rp1 juta, dan uang itu ia gunakan untuk keperluannya sendiri.
Saat ini, keduanya masih ditahan di kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam akan dipenjara karena telah melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)