Tulungagung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tulungagung menangkap lima orang pesilat dan menahan empat orang di antaranya karena diduga menjadi biang pelaku kerusuhan antarwarga perguruan silat di Desa Suruhan Kidul pada 24 Januari 2024.
"Pelaku ini terdiri dari tiga pelajar dan dua orang dewasa. Mereka terlibat langsung dalam aksi penganiayaan serta pencurian barang milik korban," kata Kapolres Tulungagung AKBP Arsya Khadadi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis.
Satu dari tiga pelajar yang diidentifikasi terlibat penganiayaan dan pencurian itu berinisial IMP (16) tidak dilakukan penahanan karena usianya yang masih di bawah 17 tahun.
Sementara dua pelaku lain yang juga berstatus pelajar dilakukan penahanan karena dianggap telah dewasa dan perbuatannya memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Kendati ada pengecualian, tersangka IMP dipastikan tetap menjalani proses hukum sampai tingkat pengadilan.
Kasus kerusuhan antarkelompok pesilat dari perguruan berbeda itu terjadi pada 24 Januari 2024 malam di wilayah Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung.
Penyerangan dilakukan salah satu kubu dengan kubu lain yang dilatarbelakangi fanatisme kelompok perguruan silat.
"Para pelaku saat berpapasan dengan kelompok lainnya melihat ada stiker dari kelompok lainnya, sehingga membuat para pelaku emosi. Kemudian para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama serta mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit pensel," kata Arsya.
Kapolres menyayangkan kejadian pengeroyokan tersebut, apalagi melibatkan anak-anak dan pelajar.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa dicegah dengan keterlibatan semua unsur, termasuk organisasi, orangtua, dan pengajar di sekolah.
"Ini bukan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian atau lembaga negara, tetapi semuanya harus bertanggung jawab," katanya.
Dia melanjutkan konflik yang terjadi antarwarga perguruan silat bisa mengakibatkan perpecahan. Maka dari itu, semua harus duduk bersama memecahkan permasalahan ini mulai dari sekarang.
Kapolres memastikan pemilu tidak akan terganggu dengan gesekan yang terjadi. Meski demikian pihaknya akan tetap melakukan antisipasi, terutama di wilayah yang rawan dan wilayah perbatasan dengan kabupaten lain.
"Kami pastikan Pemilu akan berjalan dengan aman," katanya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Khusus untuk dua pelaku yang melakukan pencurian, dikenakan pasal tambahan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.