Bojonegoro (Antara Jatim) - PLN Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan Tim PLN baru hari ini meneliti pengaduan seorang pelanggan di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, yang jaringan listriknya diputus petugas PLN, sejak Jumat (8/5). "Tim PLN baru meneliti kasus pelanggan yang jaringan listriknya diputus petugas PLN, hari ini, sebab anda mengkorfimasi soal itu ke kami kan baru sehari lalu," jelas Humas PLN Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Bojonegoro Widiyanto, di Bojonegoro, Rabu. Oleh karena itu, ia mengaku belum tahu permasalahan yang sesungguhnya soal pengaduan seorang pelanggan PLN warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, soal jaringan listrik di rumahnya diputus petugas PLN. "Saya belum bisa menjelaskan, sebab Tim PLN baru hari ini akan meneliti kasus pengaduan pelanggan yang jaringan listriknya diputus," ucapnya. Ia mengelak menjawab pertanyaan soal kemungkinan warga yang mengadu itu tidak akan memperoleh listrik seumur hidup, karena tidak bersedia membayar denda yang ditetapkan PLN sebesar Rp2,4 juta lebih. "Ya nanti dilihat dulu permasalahannya, kan soal pelanggaran listrik bermacam-macam," kilahnya. Menurut dia, tidak ada masalah seorang petugas PLN yang melakukan pemutusan jaringan listrik pelanggan tanpa didampingi petugas kepolisian resor (polres)."Tidak apa-apa tanpa ada polisinya," ucapnya. Seorang warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Moch. Subechi, menjelaskan jaringan listrik di rumahnya dengan daya 900 watt diputus petugas PLN, Jumat (8/5). Awalnya, lanjut dia, petugas PLN menyodorkan berita acara pemeriksaan dan kemudian ditandatangani. "Tapi ketika di berita acara pemeriksaan disebutkan segel meteran listrik rusak dan piringan meteran tidak berputar saya tidak mau tanda tangan," ujarnya. Ia mengaku tidak pernah merusak segel meteran listrik di rumahnya yang tertera buatan tahun 1984, termasuk tidak tahu kalau piringan meteran listrik ada masalah. "Kalau saya membayar denda yang ditetapkan Rp2,4 juta berarti saya kan sama dengan mencuri listrik. Padahal, pembayaran iuran listrik saya setiap bulannya normal," tandasnya. Ia menambahkan PLN bisa melihat pembayaran listrik di rumahnya dalam dua tahun lalu untuk mengetahui kewajaran pembayaran listriknya. "Petugas PLN menuduh piringan meteran listrik tidak berputar, tapi dalam tiga bulan terakhir saya membayar normal sekitar Rp70 ribu/bulan, bukan nol rupiah," ujarnya. (*)
PL:N Bojonegoro Teliti Alasan Pelanggan Diputus
Rabu, 13 Mei 2015 11:12 WIB