50 Tower Telekomunikasi Ilegal Surabaya Siap Dibongkar
Kamis, 7 Mei 2015 18:17 WIB
Surabaya, (Antara Jatim) - Sebanyak 50 menara atau tower telekomunikasi ilegal atau tidak berizin di Kota Surabaya itelah mendapatkan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Cipta Karya dan siap untuk dibongkar.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Kamis, mengatakan berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informasi, jumlah tower di Surabaya sebanyak 1.100 unit dan dari jumlah tersebut, sebanyak 705 tower kena wajib retribusi karena memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 290 tengah diurus perizinannya dan 182 tower ilegal.
"Dari tower ilegal tersebut 50 unit sudah dikeluarkan bantuan penertiban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ke Satpol PP. Namun, baru empat tower yang sudah ditertibkan," katanya.
Menurut dia, empat tower sudah dieksekusi, dengan memutus aliran listriknya. Pemutusan aliran listrik dikarenakan Satpol tidak mempunyai alat untuk menurunkan tower dan saat itu juga belum ada bantib.
"Saat ini, bantib sudah ada. Kami berharap, Satpol PP menertibkan semua tower telekomunikasi yang tidak berizin itu. Pekan depan, Komisi A akan memanggil Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Diskominfo serta PLN," katanya menegaskan.
Adi menerangkan alasan penertiban selain tidak berizin, sejumlah tower telekomunikasi tersebut ternyata memicu komplain dari masyarakat sekitar. "Sudah tak berizin sehingga tak memberikan pendapatan bagi daerah, banyak pula warga yang komplain dengan keberadaan tower tersebut," jelasnya.
Untuk mengantisipasi maraknya tower ilegal, ia juga meminta PLN tidak memberikan pasokan listrik kepada menara telekomunikasi yang tak jelas legalitasnya.
"Kita undang PLN supaya taat azas legalitas. PLN kita harapkan tidak memberikan sewa listrik kepada tower ilegal," kata Adi.
Selain itu, Adi mengatakan, ke depan terkait masalah telekomunikasi, pihaknya mendorong pembangunan tower menggunakan teknologi microsel. Penggunaan tehnologi tersebut, selain untuk mengatasi blank spot juga lebih efisien dari sisi pembiayaan.
"Microsel akan lebih bisa dijangkau, dan penempatanya tidak membutuhkan area yang luas, karena bisa ditempatan di tiang PJU (Penerangan Jalan Umum)," katanya. (*)