Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 60 tower telekomuniksi di Kota Surabaya yang tidak memiliki kelengkapan perizinan akan ditertibkan Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya Eri Cahyadi, di Surabaya, Rabu, mengatakan tower tersebut diketahui berada diluar area luar cell plan atau rencana penataan pembangunan menara telepon selular.
"Kalau tower yang berada diluar cell plan, kami sudah ajukan bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP," katanya.
Tapi, lanjut dia, penertiban tower ini tidak lantas dirobohkan towernya, melainkan hanya mematikan sambungan listrik ke tower tersebut. "Tapi ini terkendala karena PLN tidak bersedia untuk memutus aliran listrik ini," katanya.
Eri mengatakan, keengganan PLN untuk memutus aliran listrik ke tower yang tidak berizin ini karena mereka menganggap, kerja sama yang dilakukan adalah dengan perusahaan tower, bukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Akhirnya, lanjut dia, untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya berulang kali menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat itu juga melibatkan pejabat dari PLN.
"Mudah-mudahan bisa cepat selesai. PLN yang ada di Surabaya utara sudah setuju untuk mematikan alirannya," katanya.
Terkait perizinan, lanjut dia, khususnya tower yang masuk dalam area cell plan, Eri menyatakan bahwa, semua tower yang ada di area ini sudah mengantongi izin, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Awalnya, lanjut dia, IMB ini berlaku seumur hidup, tapi pada tahun 2012, wali kota mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) yang salah satu pasalnya meminta agar IMB berlaku selama dua tahun. Setelah dua tahun bisa diperpanjang lagi dan seterusnya.
"Tapi aturan ini akan kami koreksi lagi. Karena menurut aturan gubernur, IMB tower itu berlaku seumur hidup," katanya.
Jika dipastikan IMB berlaku seumur hidup, lanjut dia, pihaknya akan segera menginventarisir seluruh IMB tower di area cell plan. Kemudian IMB itu akan diperbarui menjadi berlaku seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, ada banyak kendala ketika hendak menertibkan tower telekomunikasi ini, salah satunya terkait dengan layanan publik.
Namun ketika nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas langsung menghentikan oprasionalisasi tower tersebut, tentu akan merugikan masyarakat banyak. Warga tidak akan bisa lagi mendapat layanan jaringan selular yang memadai.
"Makanya, kami minta pada pemilik tower yang tidak berizin ini, untuk segera mengurus perizinan," katanya.
Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan jumlah tower di Surabaya yang masuk kategori pengendalian, yakni dengan tinggi 6 meter ke atas, sebanyak 990 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 700-an unit telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan wajib membayar retribusi. Sedangkan 290 tower hingga saat ini belum berizin.
Dari 290 tower, sebanyak 104 sedang proses perizinan, dan 186 tidak jelas perizinannya. "Kami dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk menuntaskan masalah tower tidak berizin ini," katanya. (*)
60 Tower Telekomunikasi di Surabaya Tak Berizin
Rabu, 1 Juli 2015 19:09 WIB
Kalau tower yang berada diluar cell plan, kami sudah ajukan bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP