Jatah Raskin Warga Kabupaten Madiun Terancam Disetop
Kamis, 23 April 2015 17:26 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Jatah beras bagi warga miskin (raskin) di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, untuk bulan Maret dan April terancam tidak dapat didistribusikan atau disetop pihak berwenang karena mempunyai tunggakan hingga Rp1,6 miliar.
"Pemicu tunggakan adalah tim raskin tingkat desa dan kecamatan belum menyetorkan uang pembayaran raskin dari warga penerima atau RTS ke Bulog. Tunggakan raskin per 21 April 2015 mencapai Rp1,6 miliar," ujar Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, salah satu wilayah di Kabupaten Madiun yang menunggak pembayaran raskin, adalah sejumlah desa di Kecamatan Sawahan. Padahal, jatah raskin di wilayah tersebut mencapai 2.124 Kilogram untuk 13 desa.
"Pembayaran per bulannya mencapai Rp33,9 juta. Hingga tanggal 31 Maret 2015, tagihan raskin untuk bulan Januari dan Februari di Kecamatan Sawahan, belum dibayar," kata dia.
Pihaknya mendesak tim raskin di semua tingkatan segera menyelesaikan tunggakan pembayaran raskin periode Januari sampai April 2015.
Akibat tunggakan tersebut, Bulog Sub Divre IV Madiun akan menghentikan penyaluran raskin sementara. Pihaknya juga sudah meminta kepala desa bersangkutan untuk segera menyelesaikan pembayaran raskin tepat waktu. Sehingga warga penerima raskin tidak menjadi korban.
Ia menjelaskan, selaku tim pendistribusian raskin, pihaknya sudah maksimal melakukan pengawasan. Terlebih pengawasan dan evaluasi ke petugas distribusi raskin di tingkat desa dan kecamatan. Namun, kejadian serupa masih saja terulang.
"Apabila tidak ada pembayaran, maka penyaluran raskin untuk Kabupaten Madiun sebanyak 89.857 Kilogram per bulan, dengan sendirinya akan dihentikan," katanya.
Sementara, kebutuhan raskin setiap bulan di Bulog Sub Divre IV Madiun, rata-rata mencapai 2.300 hingga 2.500 ton. Beras sejumlah itu untuk kebutuhan raskin di wilayah Ngawi, Kabupaten Madiun, dan Kota Madiun. (*)