Mantan Kagud Bulog Pamekasan Beberkan Skenario Hilangnya Beras
Minggu, 5 April 2015 19:44 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan Kadiono, akhirnya membeberkan skenario hilangnya beras untuk masyarakat miskin (raskin) di gudang Bulog sebanyak 1.504.716,07 kilogram yang terjadi belum lama ini.
"Awal mula kehilangan beras itu tahun 2014, saat saudara Abd Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Pamekasan, sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan Bulog Jatim pada Juni 2014," kata Kadiono dalam keterangan persnya kepada Antara di Pamekasan, Minggu.
Mantan Kepala Gudang Bulog Kadiono mengemukakan hal ini, menyusul adanya tudingan dari Perum Bulog Jakarta dan Bulog Divre Jawa Timur yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai karyawan di perusahaan umum ini.
Dalam surat pemecatan nomor: 47/DS102/02/2015 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Direksi Perusahan Umum Bulog, tanggal 27 Februari 2015 itu diktumnya disebutkan bahwa perusahaan telah, "Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum Bulog kepada Nama: KADIONO Nomor Reg: 6485458, Golongan X karena Melakukan Perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 16 huruf m, o dan g Jo 18 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor: PK-12/DS300/01/2012 dan Nomor: 001/PK-SEKAR/1/2011 tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Umum (Penim) Bulog.
Pada diktum kedua disebutkan, bahwa surat Keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan huruf a dan b dengan acuan, bahwa a, telah tejadi kekurangan beras di GBB Larangan Tokol (C) Subdivre Madura Divre Jatim sebanyak 1.504.716,07 kilogram akibat penyalahgunaan wewenang Kadiono selaku Kepala Gudang Beras Bulog (GBB) Larangan Tokol (C) Subdivre Madura, Divre Jatim dengan melakukan pembuatan GD1M fiktif dan pengeluaran beras tanpa didasari DO.
Selanjutnya pada diktum ketiga dalam surat pemecatan itu disebutkan bahwa perbuatan Kadiono merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 huruf j junto Pasal 17 huruf m, o dan g junto Pasal 18 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor: PK-12/DS300/01/2012 dan Nomor: 001/PK-SEKAR/1/2012 jo Pasal 4 huruf j junto Pasal 5 huruf m, O dan g Peraturan Direksi Nomor: PD-02/DS300/06/2011 tentang Displin Pegawai Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Menurut Kadiono, dirinya memang membenarkan telah terjadi kehilangan beras di Gudang Bulog Pamekasan sebanyak itu. Namun, tudingan bahwa pelaku utama dalam kasus hilangnya beras itu dirinya adalah tidak benar.
"Apa yang dituduhkan kepada Saya/Kadiono dengan dasar pertimbangan pada huruf a dan b dalam SK yang intinya menyebutkan "bahwa, kekurangan beras sebanyak 1.504.716,07 kilogram dengan melakukan pembuatan GDIM fiktif dan pengeluaran baras tanpa didasan DO tidak benar dan tidak didukung dengan bukti-bukt yang akurat," katanya.
Berdasarkan Bukti Berita Acara Stock Opname Nomor: 04/BA/BRS/GBHI WAS/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah terdapat kekurangan beras sebanyak 936.501.07 kilogram di GBB Pamekasan, sewaktu Abdul Latief menjabat sebagaiKepala Gudang Larangan Tokol Pamekasan.
Berita acara stock opname tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Anugrah Rahman selaku Asisten Muda Pengawas Sub Divre Madura, Herfanto Ali Sabri selaku Kasi Pelayanan Pubilk, dan Broto Yuana selaku Staf Akutansi.
Tidak hanya itu saja, ada dua orang saksi yang mengetahui secara langsung kekurangan beras saat Abdul Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog itu, yakni Andrew Ramadhan S sebagai Staf Gudang, dan Son Muda Harahap yang juga sebagai Staf Gudang.
Dengan demikian, maka kekurangan beras sebanyak 936.501 .07 kilogram di GBB Pamekasan, telah terjadi pada saat Abdul Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Larangan Tokol Pamekasan.
"Sedangkan Saya/Kadiono pada Juni 2014 menjabat sebagai Korlap Raskin Pamekasan, bukan sebagai kepala gudang," katanya.
Selanjutnya atas temuan itu, tim pemeriksaan internal Bulog Jatim tertanggal 19 Juni 2014 membuat saran agar "Kasubdivre memerintahkan Kagud Larangan Tokol untuk bertanggung jawab penuh terhadap selisih kurang jumlah persediaan tersebut dan segera menggantinya, sehingga Laporan Posisi Persedian Fisik Gudang dengan jumlah Persediaan Fisik Gudang sama, stok cukup dan tidak menimbulkan adanya potensi kerugian negara".
Dengan demikian, sambung Kadiono, maka kekurangan stok beras sebanyak 936.501.07 kilogram tersebut tidak bisa ditimpakan kepada dirinya. (*)