Polres-Pemkab Madiun Bentuk Satgas Anti-ISIS
Jumat, 27 Maret 2015 19:46 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pihak Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, membentuk satuan tugas (satgas) anti-ISIS yang bertujuan untuk mencegah serta meredam gerakan paham radikal tersebut di wilayah setempat.
Kapolres Madiun AKBP Denny Setia Nugraha Nasution, Jumat, mengatakan satgas anti-ISIS tersebut terdiri dari beberapa unsur masyarakat, seperti TNI, Polri, pemda, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya.
"Paham ISIS sudah merupakan ancaman bersama dan harus diwaspadai, salah satunya dengan tindakan pencegahan seperti pembentukan satgas anti-ISIS," ujar AKBP Denny kepada wartawan.
Menurut dia, pembentukan satgas tersebut juga menyusul dugaan adanya pergerakan paham ISIS yang mulai masuk ke wilayah Kabupaten Madiun.
Ia menyebut ada dua titik lokasi yang menjadi perhatian khusus satgas untuk dipantau perkembangannya. Hanya saja, AKBP Denny masih enggan menyebut dua titik lokasi tersebut.
"Kedua titik itu masih terus dipantau dan didalami secara intensif sebelum nantinya dilakukan penindakan lebih lanjut. Sebab, ada indikasi beberapa orang di sana sudah mengurus paspor dengan tujuan tertentu yang sejauh ini masih dirahasiakan. Polres juga berkerja sama dengan imigrasi memperketat pembuatan paspor," kata dia.
Sementara itu Bupati Madiun Muhtarom, menanggapi hal tersebut membenarkan adanya wilayah di daerahnya yang menjadi perhatian khusus TNI dan Polri terkait paham ISIS.
"Memang ada satu wilayah yang dipantau khusus oleh petugas. Ya satu wilayah itu saja, jangan bertambah," kata Bupati Muhtarom yang juga enggan menyebut area tersebut.
Ia meminta satgas anti-ISIS yang telah terbentuk agar berfungsi maksimal sehingga paham radikal tersebut dapat dicegah di Kabupaten Madiun dan sekitarnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakatnya untuk berperan aktif memerangi paham ISIS yang jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama dan Pancasila.
"Masyarakat harus waspada dengan lingkungannya masing-masing. Jika ada indikasi yang mengarah kegiatan melanggar agama dan dasar negara Pancasila, segera lapor ke RT, RW, kantor desa, atau polisi," katanya. (*)