Legislator Terpidana Korupsi di Jember Sergera Diberhentikan
Kamis, 26 Maret 2015 19:08 WIB
Jember (Antara Jatim) - Badan Kehormatan DPRD Jember, Jawa Timur, menyatakan legislator yang menjadi terpidana kasus korupsi di kabupaten setempat segera diberhentikan sebagai anggota dewan.
"Kami sudah berkonsultasi kepada Gubernur Jatim melalui Biro Pemerintahan Umum dan hasilnya menyarankan untuk segera memberhentikan anggota dewan yang menjadi terpidana kasus korupsi, Sukarso," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Lukman Winarno, di Kabupaten Jember, Kamis.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sejumlah proses dan tahapan seperti pengumpulan data hingga verifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepada legislator yang bersangkutan, Sukarso.
"Berdasarkan hasil konsultasi dari Pemprov Jatim, Sukarso dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kasus hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), bahkan Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jatim sempat memberikan contoh kasus serupa," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menjelaskan BK sudah menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada pimpinan DPRD Jember untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan pimpinan dewan sudah mendapatkan surat dari Gubernur Jawa Timur terkait dengan masalah Sukarso beberapa waktu lalu.
"Setelah BK berkonsultasi kepada Gubernur, pimpinan DPRD Jember menerima surat dari Pakde Karwo yang isinya berupa teguran karena tidak segera memproses pemberhentian Sukarso dari anggota dewan," tuturnya.
DPRD Jember sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim Soekarwo melalui Bupati Jember MZA Djalal untuk mengusulkan pemberhentian legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
"Untuk pengganti Sukarso, yang lebih tahu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partainya," ucap legislator dari PKB Jember itu.
Sukarso yang menjadi legislator dari PPP divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) saat yang bersangkutan menjabat Kepala Desa Arjasa.(*)