DKP Pasuruan Ajak Nelayan Budidaya Lele
Rabu, 11 Maret 2015 19:25 WIB
Pasuruan (Antarajatim) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasuruan mengajak nelayan untuk membudidaya ikan lele sebagai solusi dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015.
"Kami sudah menyosialisasikan di empat kecamatan, di antaranya di Kecamatan Kraton, Kecamatan Nguling, Kecamatan Bangil, dan Kecamatan Lekok untuk memberi pengarahan kepada nelayan atas pelarangan yang tercantum dalam Permen tersebut," kata Kepala DKP, Slamet Nurhandoyo, Rabu.
Hasil dari sosialisasi tersebut, lanjutnya di Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sebagian warga yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan, membudidaya ikan lele di halaman depan rumah dengan menggunakan terpal.
"Kami mengarahkan nelayan untuk membudidaya lele sebagai solusi terbaik dari pelarangan alat tangkap seperti payang, pukat hela, dan pukat harimau maupun tentang penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting," paparnya.
Ia mengakui bahwa Permen tersebut sulit untuk diimplementasikan dan membutuhkan proses yang lama karena sebagian nelayan menolak peraturan itu dengan alasan mengurangi penghasilan sehari-hari.
"Ketika kami menyosialisasikan sebagian nelayan tidak mau karena mempengaruhi penghasilan, namun kami berusaha untuk menberikan arahan kepada para nelayan untuk pelestarian sumberdaya ikan dan konservasi yang ada di perairan Pasuruan," ujarnya.
Menurutnya, ketika sosialisasi Permen Nomor 1 tidak ada masalah karena di perairan Kabupaten Pasuruan tidak menghasilkan lobster, namun hanya menghasilkan rajungan dan kepiting.
"Berdasarkan litbang, ukuran rajungan dan kepiting di perairan Kabupaten Pasuruan semakin hari semakin kecil. Hal itu disebabkan rajungan dan kepiting telur ditangkap langsung oleh nelayan tanpa ada kesempatan untuk berkembang biak secara menyeluruh," paparnya.
Ia menambahkan, peraturan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan September itu seharusnya ada kajian teknis, ekonomi, maupun sosial budaya agar nantinya pemerintah dengan masyarakat bisa berjalan selaras demi kesejahteraan bersama. (*)