Polres Magetan Tilang Motor untuk Balapan Liar
Rabu, 18 Februari 2015 14:41 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas dan Sabhara Polres Magetan, Jawa Timur, menilang puluhan unit sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan balapan liar oleh para pelajar di wilayah hukumnya.
Kepala Bagian Operasional Polres Magetan, Kompol Suharno, Rabu, mengatakan, jumlah motor yang ditilang dalam kegiatan razia tersebut mencapai 27 unit.
"Penyitaan atau penilangan motor-motor tersebut merupakan salah satu komitmen kepolisian untuk memberantas aksi balapan liar yang rata-rata dilakukan oleh para pelajar, baik dari SD, SMP, maupun SMA," ujar Kompol Suharno kepada wartawan.
Menurut dia, selain karena kegiatan yang dilakukan ilegal, penilangan tersebut juga karena motor-motor yang dipakai tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi seperti STNK maupun SIM.
Apalagi, rata-rata kendaraan tersebut dalam kondisi yang dimodifikasi. Seperti menggunakan knalpot berisik atau "brong", ban berukuran kecil, dan lainnya.
"Karena itu, polisi melakukan penilangan dan penyitaan terhadap joki balapnya dan juga kendaraan bermotornya," kata Kompol Suharno.
Ia menjelaskan, aksi balap liar tersebut masih saja dilakukan oleh oknum pelajar meski telah dilakukan razia berulang kali. Pada razia sebelumnya, polisi menyita sebanyak 113 unit motor yang digunakan balapan. Untuk itu, pihaknya akan rutin melakukan razia guna memberantas kegiatan tersebut.
"Polisi juga sering menerima keluhan dari masyarakat atau pengguna jalan yang merasa terganggu dengan aksi balapan liar tersebut," tambahnya.
Sesuai ketentuan yang ada, untuk proses pengambilan sepeda motor, pemilik motor terlebih dahulu mengikuti persidangan di pengadilan negeri setempat.
Sedangkan, sepeda motor yang sudah dimodifikasi, diwajibkan diganti dengan suku cadang yang sesuai dengan spesifikasi pabrik dan aturan terlebih dahulu.
Ia menambahkan, aksi balap liar tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke polisi jika melihat aktivitas kelompok tertentu yang meresahkan ataupun menjurus ke gangguan ketertiban umum. Supaya ketertiban dan keselamatan para pengguna jalan tetap terjaga. (*)