Trenggalek (Antara Jatim) - Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur unjuk rasa di jalan raya depan pendopo daerah setempat dan DPRD, menuntut pencabutan PP No. 43/2014 yang mengatur kesejahteraan dan penghasilan tetap perangkat karena dinilai tidak memihak kepentingan mereka. Koresponden Antara di Trenggalek, Selasa melaporkan, aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu sempat memicu kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan protokol tersebut. Didukung seperangkat sound sistem yang diangkut menggunakan sebuah truk, massa yang datang dari berbagai penjuru daerah mengendarai sepeda motor sempat berkonvoi dari titik pemberangkatan di stadion Menaksopal menuju halaman pendopo kabupaten serta DPRD setempat. "Intinya kami menuntut pemerintah agar merevisi PP (peraturan pemerintah) nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014," kata koordinator aksi ratusan kades dan seribu lebih perangkat desa se-Trenggalek, Puryono. Unjuk rasa yang berlangsung kurang lebih dua jam itu sempat membuat Bupati Trenggalek, Mulyadi kewalahan meladeni permintaan perangkat saat menanggapi aspirasi warganya tersebut. Kendati sebenarnya telah disiapkan forum dialog resmi di dalam pendopo kabupaten bersama perwakilan kades dan perangkat, skenario kegiatan itu akhirnya batal digelar karena massa yang terdiri dari anggota asosiasi kepala desa (AKD) dan persatuan perangkat desa (PPD) memilih berorasi di luar. "Tadi kami akhirnya menemui teman-teman perangkat dan menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas aspirasi mereka terkait polemik PP Nomor 43/2014," kata Mulyadi, dikonfirmasi usai unjuk rasa. Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bisa serta merta memenuhi tuntutan para perangkat. Pasalnya, penetapan maupun implementasi PP nomor 43/2014 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. "Daerah dalam hal ini hanya bisa menampung dan meneruskan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi," ujarnya. Khusus menanggapi permintaan revisi ataupun pencabutan PP 43/2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6/2014, Mulyadi menyarankan agar perangkat desa melalui organisasi masing-masing mengajukan "judisial review" ke Mahkamah Konstitusi. "Karena ini menyangkut undang-undang dan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, jalan tengah yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan judicial review," ujarnya.(*)
Berita Terkait
Prabowo menuju Aceh Tamiang tinjau hunian dibangun Danantara
1 Januari 2026 10:36
Prabowo: Selamat tahun baru 2026
1 Januari 2026 07:52
Prabowo hentikan mobilnya, sapa polisi yang cari jasad korban banjir
31 Desember 2025 14:18
Menteri Prasetyo: Kementerian Kehutanan audit 24 perusahaan penerima HPH, HTI
30 Desember 2025 07:18
TNI AL kerahkan alutsista cari korban kapal tenggelam di Labuan Bajo
30 Desember 2025 06:24
