Pengurus Partai Demokrat Sumenep Tunggu Rekomendasi DPP
Selasa, 13 Januari 2015 13:41 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Pengurus Partai Demokrat Sumenep, Jawa Timur, menunggu rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tentang nama yang akan diusung sebagai calon bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep, Ahmad Zahrir Ridla, Selasa, menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, DPD Partai Demokrat Jawa Timur telah membentuk "Tim Tujuh" untuk menyaring dan menjaring nama-nama calon bupati yang akan diusung pada pilkada setempat.
"Ada beberapa nama yang tersaring dan terjaring oleh Tim Tujuh DPD. Informasi terakhir yang kami terima, nama-nama itu sudah mengerucut ke satu nama dan tinggal menunggu rekomendasi dari DPP," ujarnya di Sumenep.
Penyaringan dan penjaringan nama-nama calon kepala daerah di internal Partai Demokrat, kata dia, memang dilakukan oleh Tim Tujuh DPD.
"Kami di DPC nantinya tinggal melaksanakan dan mengamankan rekomendasi dari DPP. Namun, pengambilan keputusan tentang satu nama yang akan direkomendasikan tetap berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk suara di daerah dan survei, supaya nama yang diusung itu bisa memenangi pilkada," ucapnya.
Zahrir juga mengemukakan, informasi terakhir yang diterimanya, satu nama yang kemungkinan besar akan direkomendasikan DPP adalah orang asli Sumenep dan mengetahui kondisi riil Sumenep.
"Kami tidak etis menyebutkan nama, karena merupakan ranah tugas Tim Tujuh DPD. Kalau rekomendasi dari DPP sudah turun, tentunya akan kami publikasikan. Tunggu saja," katanya, menerangkan.
Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015.
Hingga sekarang, KPU Sumenep memang belum melakukan langkah-langkah teknis untuk melaksanakan tahapan pilkada setempat, karena Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai aturan terbaru pelaksanaan pilkada belum dibahas oleh anggota DPR. (*)