Calo TKI Liar Diberantas Lewat Aturan Baru
Jumat, 9 Januari 2015 17:39 WIB
Oleh Arie Novarina
Jakarta (Antara) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengeluarkan peraturan untuk memberantas calo TKI liar, di mana para petugas rekrut itu harus menjadi karyawan resmi perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
"Salah satu tujuan aturan baru ini memberantas keberadaan calo TKI liar, sekaligus mencegah penempatan TKI ilegal dan menghentikan pemalsuan identitas calon TKI yang sering dilakukan calo TKI," kata Menaker, saat mengunjungi kantong TKI di Desa Serangwetan, Kec. Babakan, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Jumat.
Dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, aturan baru tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, di mana calo TKI atau juga dikenal dengan istilah "sponsor" liar ditertibkan dan didaftar.
"Dalam aturan baru tersebut, para calo TKI atau petugas rekrut harus diangkat sebagai karyawan resmi perusahaan pengerah TKI yang dilengkapi surat pengangkatan atau surat kontrak," kata Hanif.
Penertiban itu dilakukan karena satu masalah yang dialami para TKI yang bekerja di luar negeri umumnya bersumber dari proses rekrutmen di dalam negeri.
Dengan aturan baru itu, para petugas rekrut harus dilengkapi surat tugas dan identitasnya tercatat secara resmi di dinas-dinas Ketenagakerjaan setempat serta dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI.
"Karyawan PPTKIS bersama-sama dengan pegawai dinas kabupaten/kota melakukan rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota. Oleh karena itu, pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya," tutur Hanif mengutip aturan baru tersebut.(*)