383 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Jumat, 19 Desember 2014 16:46 WIB
Oleh Arie Novarina
Jakarta (Antara) - Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri melepas pemulangan 383 tenaga kerja Indonesia ilegal yang ditahan di Depot Tahanan Imigrasi Pasir Gudang Johor Barhu, Malaysia menuju Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.
"Pemerintah Indonesia meminta bantuan Pemerintah Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal yang ditahan di depot-depot tahanan imigrasi," Kata Menaker ketika mengawasi proses pemulangan itu di Johor Bahru, Malaysia, Jumat.
Dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Jumat, pemulangan TKI melalui kapal laut itu terdiri atas dua kloter yaitu pada Kamis (18/12) sejumlah 219 orang terdiri atas 133 laki-laki, 73 perempuan 13 anak serta pada Jumat (19/12) sebanyak 164 orang yang terdiri atas 112 laki-laki 51 perempuan 1 anak anak.
Pemulangan 383 TKI ilegal atau yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) itu merupakan bagian dari 1.428 TKI ilegal yang direncanakan segera dipulangkan ke Indonesia secepatnya.
Sementara itu, hingga 18 desember 22.312 orang telah dipulangkan selama 2014.
Menaker mengatakan pemulangan itu merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Joko Widodo yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.
"Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, kita tawarkan kerjasama dengan membentuk 'joint task force' untuk menangani pemulangan TKI ilegal ini," kata Hanif.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengusulkan agar para TKI ilegal mendapatkan pengampunan dan dibebaskan dari denda sehingga proses kepulangan bisa dipercepat.
Berdasarkan data imigrasi Malaysia, per tanggal 17 Desember 2014 terdapat 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan dan menjalani proses pemulangan di 16 lokasi Depot tahanan imigrasi Malyasia.
Penyebab mereka ditahan pihak imigrasi antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen ijin kerja dan lain-lain.
Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kemlu melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI dan imigrasi Kemhukham.
Meski pemulangan dilakukan, Menaker mengatakan pemerintah juga memperbolehkan jika ada TKI yang ingin mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia.
"Kita sambut baik upaya program- program legalisasi dan pemutihan yang merupakan kebijakan pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014," kata Hanif.(*)
Foto Ilustrasi