Polisi Tembak Sindikat Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Rabu, 24 Desember 2014 20:14 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor, serta menembak kaki pelaku, sebab akan melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto, Rabu mengatakan ada sekitar 10 orang tersangka yang merupakan pelaku pencurian serta penadah dan dari mereka terdapat dua orang penadah, satu di antaranya perempuan.
"Mereka melakukan tindak pidana, ada 29 TKP (tempat kejadian perkara), yang sudah kami temukan 14 TKP," katanya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota.
Ia mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat laporan perampasan disertai dengan kekerasan di makam etnis Tionghoa, Kecamatan Kota, Kediri, pada 21 Desember 2014, serta adanya laporan serupa yang menimpa pasangan remaja di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Bahkan, dalam kasus perampasan di Kecamatan Pesantren itu, juga disertai dengan perbuatan pemerkosaan pada korban.
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak, dengan menemui para saksi dan mencocokkan berkas-berkas tahanan yang pernah terlibat masalah hukum dengan polisi. Petugas akhirnya mengetahui salah satu tersangka yaitu AK, warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pria yang diketahui tinggal di Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu merupakan salah satu pelaku utama perampasan tersebut.
Polisi menangkap yang bersangkutan dan langsung mengembangkan kasus tersebut. Mereka bergerak cepat, dengan menangkap sindikat yang bersangkutan serta para penadah barang curian.
Polisi berhasil menangkap 10 orang, empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya, termasuk AK. Mereka akan melarikan diri saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa menembak kaki mereka.
Sampai saat ini, para pelaku masih ditahan di Mapolres Kediri Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejumlah barang bukti, seperti telepon seluler, emas perhiasan, lima unit sepeda motor serta barang bukti lainnya juga masih disita petugas.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Namun, jika mereka terlibat dalam kasus lainnya, bukan tidak mungkin akan dijerat dengan pasal berlapis. (*)