Sampang (Antara Jatim) - Petugas Polres Sampang, Jawa Timur, menemukan ada seorang ibu yang menyuruh anaknya melakukan aksi pencurian di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang. "Emas yang dicuri oleh pelaku ini seberat 100 gram, milik tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres AKP Hari Siswo di Sampang, Kamis. Orang tua yang menyuruh anaknya mencuri itu berinisial RH (34) warga Dusun Tegger, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. Kini, sang ibu dan anaknya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sampang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Menurut Hari Siswo, anak yang disuruh mencuri oleh ibunya itu belum cukup umur, yakni baru berusia 14 tahun. Polisi berhasil mengendur dan menangkap orang tua yang menjerumuskan anaknya dalam kasus tindak pidana kriminal pencurian itu, berdasarkan laporan warga yang mengaku kehilangan emasnya seberat 100 gram. "Kejadiannya tanggal 29 November 2014," terang Hari. Saat itu, kata dia, korban pencurian melaporkan kasus itu ke polisi, dan selanjutnya tim Reskrim Polres Sampang melakukan pengembangan atas laporan yang disampaikan warga. Dari hasil penelitian dan pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian Polres Sampang itu terungkap bahwa, RH memerintahnya anaknya untuk mencuri emas di salah satu rumah milik tetangganya. Dalam kasus ini, terungkap pula RH memberikan arahan, serta memberitahukan tempat penyimpanan emas milik tetangganya itu, sehingga dengan cara seperti itu, maka pelaku bisa lebih leluasa melakukan aksinya. "Begitu pelaku mendapatkan barang, yang bersangkutan langsung menggadaikan barang itu, senilai Rp50 juta," kata Kasat Reskrim Hari Siswo menjelaskan. Kepada tim penyidik Polres Sampang, tersangka RH mengakui semua perbuatannya, termasuk yang menyuruh anaknya untuk mencuri emas seberat 100 gram milik tetangganya itu. "Tapi saya baru kali melakukannya, dan sebelumnya tidak pernah kami lakukan," katanya menjelaskan. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tengang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Kalau anaknya yang berinisial YD itu, kami pertimbangkan karena yang bersangkutan masih dibawah umur," kata Hari Siswo menjelaskan. (*)
Berita Terkait

Polisi Sampang ungkap peredaran narkoba di wilayah pantura
24 April 2025 05:06

Polres Sampang gagalkan pengiriman pupuk subsidi ke luar Madura
10 April 2025 18:02

Polda Jatim terjunkan tim usut pembakaran kendaraan di Sampang
9 April 2025 22:47

Polres Sampang gagalkan pengiriman rokok ilegal
3 Februari 2025 20:45

Polres Sampang kerahkan Brimob Polda Jatim tangkap pria bersenjata
26 November 2024 22:00

Polda Jatim terjunkan tim khusus untuk pengamanan Pilkada Sampang
26 November 2024 03:14

Kapolres Sampang pastikan pengusutan kasus Ketapang tuntas
19 November 2024 21:45

Kapolri sebut tiga pelaku pembacokan di Sampang telah diamankan
19 November 2024 19:39