Petugas Gabungan Amankan Puluhan Liter Arak Saat Razia
Rabu, 17 Desember 2014 15:22 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun bersama TNI dan Polri setempat mengamankan puluhan liter minuman keras jenis arak Jowo dalam razia untuk memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.
Kasi Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto, Rabu, mengatakan, razia dilakukan di sejumlah rumah warga yang diduga menjual minuman keras tersebut.
Razia di antaranya dilakukan di rumah milik Prianti (33) di Jalan Merak Selatan Kelurahan Nambangan Kidul, rumah Yulia Yayuk (47) di Jalan Raden Wijaya Gang 1 Kelurahan Manghuharjo, dan rumah Misirah Jalan Raden Wijaya Gang 4 Kelurahan Manguharjo.
"Ketiga rumah tersebut diindikasikan menjual minuman keras jenis arak Jowo. Makanya kami razia karena hal itu dilarang," ujar Agus Wuryanto, kepada wartawan.
Dari ketiga rumah tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 38 liter arak Jowo. Minuman beralkohol tersebut disimpan dalam satu jerigen besar, lima botol besar, serta dua botol kecil.
Sejumlah barang bukti itu lalu diamankan petugas. Tidak hanya barang bukti, pemilik rumah juga dipanggil ke kantor Satpol PP setempat untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketiga pelaku telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 tahun 2012 pasal 13 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Agus Wuryanto menambahkan, razia tersebut merupakan lanjutan dari razia yang telah dilakukannya pada tanggal 11 Desember lalu. Dimana dalam razia awal ditemukan belasan botol besar dan kecil berisi arak Jowo.
"Razia tersebut bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras di masyarakat Kota Madiun yang masih marak," tambah Agus lebih lanjut.
Ia menilai maraknya peredaran minuman keras di Madiun itu dipicu oleh belum adanya sanksi berat yang memberi efek jera terhadap para penjualnya.
Sanksi bagi penjual minuman keras selama ini hanya tindak pidana ringan berupa denda dan tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian. (*)