Petugas Gerebek Warung Penjualan Arak di Madiun
Kamis, 11 Desember 2014 21:42 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur, dan Polres Madiun Kota, menggerebek tiga warung yang diduga menjual minuman keras jenis arak Jowo, Kamis.
Kasi Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto, mengatakan, ketiga warung yang digerebek tersebut adalah milik Surono (66) di Jalan Srilangka Kelurahan Kanigoro, Sumining (42) di Jalan Banjarwaru Kelurahan Banjarejo, dan Rosita (26) di Jalan Sedoro Kelurahan Banjarejo.
"Ketiga warung tersebut diindikasikan menjual minuman keras jenis arak Jowo secara diam-diam. Padahal, kegiatan tersebut dilarang," ujar Agus Wuryanto kepada wartawan.
Setelah memeriksa berbagai sudut ruangan warung tersebut, petugas gabungan berhasil menyita berbagai barang bukti. Di rumah Sumining, petugas mengamankan dua toples berisi anak kijang serta gingseng, satu jerigen besar, serta tiga botol berisi arak Jowo.
Sedangkan, di rumah Rosita, petugas menyita empat botol kecil serta tiga botol besar berisi arak Jowo. Sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan petugas.
Tidak hanya barang bukti, pemilik warung juga dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara, pemilik warung Sumining, mengaku sudah dua tahun menjual minuman keras di warungnya. Hal itu ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketiga pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 tahun 2012 pasal 13 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
"Untuk sementara, kami tidak menyegel tiga lokasi itu, hanya peringatan dan memberikan tenggang waktu kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras lagi," katanya.
Agus Wuryanto menambahkan, penggerebekan warung yang menjual minuman keras tersebut juga bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras di masyarakat di Kota Madiun karena telah banyak mengakibatkan korban meninggal dunia akibat minuman terlarang tersebut. (*)