Madiun (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Jawa Timur, belum menerima adanya penangguhan penerapan upah minimum kabupatem/kota (UMK) tahun 2015 yang akan dilakukan per 1 Januari. "Sejak ditetapkan akhir November lalu oleh Gubernur Jawa Timur, kami belum menerima penangguhan dari perusahaan yang keberatan dengan pelaksanaan UMK 2015 Kota Madiun," ujar Kepala Disnakersos Kota Madiun Sudandi, saat sosialisasi penerapan UMK 2015, dengan sejumlah perwakilan perusahaan dan serikat pekerja, Kamis. Menurut dia, UMK 2015 Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp1.250.000 per bulan. Jumlah tersebut naik sekitar 17 persen jika dibandingkan UMK tahun 2014 yang mencapai Rp1.066.000 per bulan. Untuk menampung kemungkinan adanya penangguhan, pihaknya akan membuka posko pengaduan penangguhan UMK bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2015. Mengacu pada penerapan UMK tahun 2014, dari 363 perusahaan baik berskala kecil, menengah, maupun besar yang ada di Kota Madiun, tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK. Jika, nanti ada perusahan yang mengajukan penangguhan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan survei ke perusahaan bersangkutan. "Tim survei akan melihat manajemen perusahaan yang mengajukan. Mulai dari kemampuan keuangan perusahaan termasuk kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Harapan kami, dengan sosialisasi UMK kali ini, manajemen perusahaan segera memberitahu kepada karyawannya tentang besaran UMK yang baru," kataya. Adapun, waktu penangguhan akan diberikan hingga tanggal 24 Desember mendatang. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka semua perusahaan maupun serikat pekerja dinilai sepakat atas penetapan UMK 2015. Dengan demikian, jika ditemukan ada perusahaan yang menyalahi aturan atau memberikan upah karyawan tidak sesuai UMK, maka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif, jalur mediasi, hingga pencabutan izin perusahaan.(*)
Disnakersos Madiun Belum Terima Penangguhan UMK 2015
Kamis, 4 Desember 2014 18:10 WIB