Disnakersos Madiun Pantau Pemberian THR Tenaga Kerja
Sabtu, 19 Juli 2014 19:32 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Jawa Timur, memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja perusahaan yang ada di wilayahnya.
Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakersos Kota Madiun, Varda Yuniarti, Sabtu, mengatakan, pemantauan di antaranya dilakukan dengan menerbitkan surat edaran tentang pemberian THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Madiun.
"Setiap karyawan berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Baik karyawan tetap maupun kontrak. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang tenaga kerja," ujar Varda Yuniarti, kepada wartawan.
Menurut dia, dalam surat edaran tersebut, Disnakersos Kota Madiun meminta perusahaan untuk tepat waktu dalam mencairkan THR. Yakni, paling lambat satu minggu atau H-7 sebelum Lebaran.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 4 tahun 1994 tentang Pemberian THR Keagamaan bagi Karyawan oleh Perusahaan.
Dimana, sesuai Permenakertrans Nomor 4 tahun 1994 pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan, bahwa besarnya THR dihitung berdasarkan masa kerja. Bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, diberikan satu bulan upah.
Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya minimal tiga bulan atau kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan menghitung lama kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan dikenai sanksi secara bertahap. Mulai dari mediasi, teguran, hingga pencabutan izin perusahaan.
Pemberian THR tepat waktu sangat membantu karyawan dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Imbauan pemberian THR tepat waktu sangat perlu agar pelaksanaan pemberian THR dapat berjalan dengan baik. Selain itu juga agar tidak menimbulkan keresahan bagi pekerja," katanya.
Sementara, data Disnakersos Kota Madiun mencatat, terdapat sekitar 335 perusahaan di Kota Madiun. Dari jumlah tersebut, diketahui 12 perusahaan di antaranya berskala besar, 65 termasuk perusahaan skala sedang, dan 258 perusahaan lainnya berskala kecil dengan total tenaga kerja yang terserap mencapai 10.371 orang. (*)