Blitar (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, BW,, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dana jaminan kesehatan (Jamkesda) serta jaminan persalinan (Jampersal) 2012-2013. Kepala Kejari Blitar Dade Ruskandar, Senin mengatakan penahanan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Status yang bersangkutan telah menjadi tersangka, sehingga pemeriksaan akan dilakukan lebih intensif. "Tersangka telah mengeluarkan dana tanpa prosedur. Untuk pencairan dana jamkesda (jaminan kesehatan daerah), ada aturannya," katanya dikonfirmasi terkait dengan kasus yang melibatkan mantan direktur RSUD Ngudi Waluyo, Kabupaten Blitar itu. Pihaknya mengungkapkan, untuk pencairan dana klaim Jampersal serta Jamkesda itu harus mendapatkan persetujuan dari pejabat daerah yaitu Bupati atau Wali Kota. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pencairan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Ia mengatakan, yang bersangkutan diduga meyalahgunakan wewenang dan jabatannya terkait dengan pencairan klaim dana tersebut, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan diperiksa. Dade mengatakan, nominal kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp893 juta dari total dana klaim tersebut sebesar Rp24 miliar. Namun, Kejari Blitar juga masih menunggu untuk nominal pastinya, dari hasil audit resmi. Kejaksaan memeriksa yang bersangkutan di kantor Kejari Blitar. BW menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam dan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan itu merupakan yang kedua kalinya. Pada akhir November 2014, yang bersangkutan juga sudah diperiksa, tapi saat itu hanya sebentar, dan tanpa didampingi kuasa hukum. Tim penyidik langsung memasukkan mantan Direktur RSUD Ngudi Waluyo, periode 1999 sampai 2013 itu ke tahanan penjara. Penahanan itu dilakukan, dengan alasan lebih memudahkan pemeriksaan. Sampai saat ini, kejari masih menetapkan seorang tersangka dari kasus tersebut. Namun, kejari masih melakukan pemeriksaan lebih intensif, terkait kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Blitar pada 2 Oktober 2014, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Sebelumnya, kejaksaan juga sudah memeriksa sejumlah pejabat di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi termasuk direktur, serta sejumlah stafnya. Mereka dimintai keterangan terkait dengan prosedur, serta pencairan dana tersebut. (*)
Kejari Tahan Mantan Direktur RSUD Blitar
Senin, 1 Desember 2014 20:36 WIB