Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan pengeboran sumur minyak baru di lapangan sumur minyak tua peninggalan Belanda di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan, tidak sah, karena tidak ada yang memiliki izin. "Kami tidak pernah menerima permohonan pengajuan izin dari pengusaha atau KUD, soal pengeboran sumur minyak baru di Kecamatan Kedewan," kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Kamidin, di Bojonegoro, Jumat. Sesuai ketentuan, katanya, pengeboran sumur minyak baru, juga memproduksikan sumur minyak harus ada izin dari pemkab, meskipun lapangan sumur minyak itu masuk kuasa wilayah pertambangan Pertamina EP "Asset Field" Cepu, Jawa Tengah. "Yang jelas selama ini kami tidak pernah mengeluarkan izin pengeboran sumur minyak baru, padahal di dalam migas untuk memproduksikan sumur minyak dan pengeboran sumur minyak baru harus ada izin dari pemkab," paparnya. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, yang dimintai konfirmasi membenarkan pihaknya tidak pernah memproses dokumen UKL/UPL pengeboran sumur minyak baru di daerahnya. Oleh karena itu, menurut dia, pelaksanaan pengeboran sumur minyak baru dan memproduksikan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, termasuk tidak sah. "Pertamina EP Cepu, yang seharusnya menghentikan pengeboran dan memproduksikan sumur minyak di Kecamatan Kedewan, sebab tidak ada izinnya," katanya, menegaskan. Apalagi, katanya, pengelolaan lapangan sumur minyak tua peninggalan Belanda di Kecamatan Kedewan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dengan adanya pembuangan limbah minyak mentah dan pembukaan lahan baru untuk lokasi pengeboran sumur minyak. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto menambahkan pemkab berpedoman bahwa pengelolaan sumur tua berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua. Sesuai ketentuan itu, lanjut dia, persyaratan pengelolaan sumur minyak tua hanya boleh dilakukan oleh BUMD atau KUD. Lainnya, pengelolaan hanya diperbolehkan untuk sumur minyak tua yang sudah ada, bukan melakukan pengeboran sumur minyak baru. Namun, katanya, di Desa Wonocolo, Hargomulyo, dan Mbeji, Kecamatan Kedewan, terdapat ratusan sumur minyak baru, baik yang sudah diproduksikan maupun baru dalam proses pengeboran. "Selain itu pengeboran sumur minyak baru juga memanfaatkan peralatan modern," ucapnya. (*)
Pengeboran Sumur Minyak di Bojonegoro Tidak Berizin
Jumat, 28 November 2014 18:40 WIB
