Surabaya (Antara Jatim) - Pembangunan tempat wisata di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang dinilai telah merusak kawasan konservasi mangrove di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, akhirnya dihentikan karena pengembang belum mengantongi izin.
Camat Rungkut Ridwan Mubarum din Surabaya, Senin, mengatakan bahwa setelah ia mendapat laporan adanya perusakan kawasan mangrove, pihaknya langsung ke lokasi.
"Ternyata proyek tersebut, khususnya pembangunan dermaga belum memiliki izin dari instansi terkait," kata Ridwan kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta pada pekerjanya menghentikan pembangunan dermaga yang saat itu sedang dikerjakan. "Mereka disuruh untuk mengurus ke dinas terkait yaitu dinas pengairan di Jatim," katanya.
Soal adanya pembabatan hutan mangrove, ia mengaku ketika di lokasi tak ada aktivitas pembabatan hutan mangove. "Jadi saat ke sana hanya pengerjaan dermaga dengan luas kurang dari satu hektare. Soal aktivitas pembabatan saat itu tak ada," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembangunan tempat wisata berupa arena bermain anak, kolam pemandian anak, sepeda air dan outbond anak, memang berdiri di atas lahan milik PT Tirta Agung Prakarsa Makmur.
Lahan tersebut berupa tambak yang sudah diuruk. Selain itu, lahan tersebut masuk dalam kawasan konservasi mangrove.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya Justamadji tidak mau berpolemik terkait adanya pembabatan hutan mangrove di sana. Padahal, dinas pertanian selama ini memiliki tanggung jawab melakukan pelestarian dan pengamanan kawasan tersebut.
"Saya belum ke lokasi sehingga tak tahu berapa luas lahan mangrove yang dibabat," cetusnya.
Soal apakah proyek tersebut sudah memiliki izin atau paling tidak berkoordinasi dengan dinas pertanian, ia mengatakan bukan wilayahnya.
"Saya tidak tahu apakah punya izin atau tidak. Sebab, perizinan bukan pada kami, namun pada dinas cipta karya dan tata ruang," katanya.
Diketahui berdasarkan temuan Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia, telah terjadi pembabatan kawasan hutan mangrove di Pamurbaya, khususnya di Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut.
Ada sekitar 20 hektare kawasan mangrove yang dibabat PT Tirta Agung Prakarsa Makmur, sebagai pengembang di sana. Direncanakan di sana untuk dermaga wisata mangrove yang di dalamnya akan ada tempat bermain anak, kolam pemandian anak, sepeda air dan outbond anak.
Dalam temuan di lapangan juga terlihat adanya upaya pembendungan bantaran sungai Medokan Ayu yang berbatasan dengan Kecamatan Gunung Anyar. Akibatnya terjadi pendangkalan kawasan sungai di sekitar Gunung Anyar dan Medokan Ayu.
Dampak dari kegiatan penggundulan kawasan konservasi mangrove itu, banyak nelayan dan petambak Medokan Ayu dan Gunung Anyar yang terganggu mata pencaharian mereka.
Sebelumnya para nelayan di kawasan itu bisa mendapatkan ikan sekitar 30 kilogram setiap hari, sekarang hanya sekitar lima kilogram ikan dan harus menjauh dari lokasi tangkap sebelumnya.
KJPL Indonesia akan melaporkan dan membawa kasus tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab, perusakan kawasan konservasi mangrove itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya tentang pemanfaatan mangrove sebagai vegetasi yang punya peran strategis menjaga kawasan pesisir Surabaya.
Selain itu, mendesak para penegak hukum mengusut kasus perusakan tersebut. Bahkan tidak lama lagi akan melaporkan secara resmi kasus perusakan itu ke Presiden Republik Indonesia dan beberapa lembaga internasional lainnya yang konsen pada pada permasalahan mangrove di dunia. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026