Kejaksaan Ngawi Periksa Tersangka Korupsi Gedung Perpustakaan
Kamis, 20 November 2014 14:02 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, memeriksa Direktur CV. Arta Giri Kencana (AGK), Edy Haryono, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan di Dinas Pendidikan setempat yang nilainya mencapai miliaran Rupiah.
Kepala Seksi Intel Kejari Ngawi, Iwan Arto Koesomo, Kamis, mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka Edy Haryono dengan Bendahara Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ngawi, Supiyatun.
"Ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Keduanya kami periksa sebagai saksi yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas ambruknya gedung perpustakaan SDN Ngancar I dan IV serta perpustakaan lainnya," ujar Iwan Arto Koesomo, kepada wartawan.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, saksi dimintai keterangan terkait mekanisme dan pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan terhadap tersangka Edy Hariyono, diketahui ada indikasi pemotongan pagu anggaran pembangunan gedung perpustakaan SDN Ngancar I oleh oknum Dinas Pendidikan.
"Namun, kami belum bisa memberikan keterangan banyak dulu. Sebab, kasus ini masih proses penyidikan," kata Iwan lebih lanjut.
Pada intinya, lanjut dia, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan alat bukti guna menjerat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawabannya selain direktur CV AGK.
Sejauh ini, kejaksaan setempat sudah memeriksa 16 saksi terkait kasus tersebut. Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan juga telah memeriksa lima kepala sekolah yang tersangkut kasus tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (*)