Pemkab Pamekasan Koordinasikan Tunggakan Raskin Rp1,8 Miliar
Rabu, 12 November 2014 9:41 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, berupaya mengkoordinasikan tunggakan pembayaran tebusan bantuan beras bagi warga miskin ke Perum Bulog Madura yang mencapai Rp1,8 miliar.
"Kami masih akan mengumpulkan pihak-pihak terkait, guna menyelesaikan persoalan ini," kata Kabag Kesra Pemkab Amirus Sholeh di Pamekasan, Rabu.
Ia mengatakan, kasus tunggakan raskin ini harus segera diselesaikan, karena jika dibiarkan maka rakyat miskin penerima bantuan raskin yang akan rugi.
Selaku koordinator penyaluran bantuan, kata dia, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus itu. Sebab, jika tunggakan tebusan raskin belum dilunasi, maka Perum Bulog tentunya tidak akan menyalurkan distribusi lanjutan.
Amir mengaku, belum mengetahui secara pasti oknum yang menggelapkan uang tebusan raskin yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut. Tapi ia yakin oknum yang menggelapkan tebusan bantuan beras bagi warga miskin itu bukan masyarakat melainkan oknum petugas.
"Kemarin, kami telah berkoordinasi dengan komisi IV DPRD Pamekasan dan Bulog Sub Divre XII Madura," katanya.
Kepala Bulog Sub Divre XII Madura Haryono sebelumnya merilis, tunggakan tebusan beras untuk warga miskin itu tidak hanya di Kabupaten Pamekasan saja, akan tetapi juga di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Kabupaten Sampang, Bangkalan dan Kabupaten Sumenep.
Total tunggakan di empat kabupaten itu mencapai Rp4,3 miliar. Tungggakan terbesar di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1,8 miliar, disusul Sampang Rp1,4 miliar, Sumenep Rp766 juta dan terakhir Kabupaten Bangkalan sebesar Rp234 juta.
Menurut Kabulog, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan nilai tunggakan raskin, yakni aktif berkoordinasi dengan keempat pemkab tersebut, termasuk dengan kecamatan, serta desa yang memiliki tunggakan.
"Kami juga telah berkirim surat ke pemkab, camat dan kepala desa, tapi hingga saat ini belum ada tanggakan," katanya. (*)